Suara.com - Seorang dokter konsulen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri).
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan kekerasan fisik terbaru yang dialami seorang peserta PPDS Anestesi, yang disinyalir dilakukan oleh dr. YS, salah satu Konsulen Anestesi di RSMH.
Dugaan perundungan ini bukanlah kali pertama, melainkan bagian dari pola perilaku yang sudah berlangsung sejak lama.
Berdasarkan penelusuran internal rumah sakit dan pihak kampus, dokter pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindakan intimidatif dan merendahkan, baik secara verbal, fisik, maupun psikis terhadap para peserta didik dan bahkan rekan sejawat di lingkungan rumah sakit.
Menanggapi laporan dan bukti-bukti yang menguat, manajemen RSMH akhirnya mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan dokter dari seluruh kegiatan pelayanan medis dan pendidikan di rumah sakit tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tindakan perundungan, apalagi di institusi pendidikan dan pelayanan kesehatan, tidak bisa lagi ditoleransi.
Fakta lainnya, ternyata ini bukan kali pertama ia melakukannya.
Berikut 7 fakta mengejutkan tentang perilaku berulang dr. YS yang mencoreng dunia pendidikan dan layanan kesehatan:
1. Aksi Perundungan Sudah Terjadi Sejak 2019
Penelusuran manajemen RSMH menunjukkan bahwa perilaku dr. YS bukan insiden tunggal. Kasus perundungan terhadap PPDS Anestesi sudah berlangsung sejak tahun 2019, saat ia melakukan tindakan melecehkan dengan mengalungkan tulisan bernada merendahkan pada peserta didik.
Baca Juga: Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
2. Pernah Dilarang Mengajar dan Membimbing Mahasiswa
Akibat perilaku tidak etis tersebut, pihak Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) telah mengambil sikap. Dokter dilarang untuk mengajar, membimbing, hingga mengasuh mata kuliah yang melibatkan mahasiswa ataupun peserta PPDS.
3. Sudah Pernah Dijatuhi Sanksi Disiplin pada 2023
Ini bukan kali pertama ia mendapatkan sanksi. Pada tahun 2023, Direktur Utama RSMH juga pernah menjatuhkan hukuman disiplin kepada dr. YS karena melanggar Peraturan Pemerintah, yang diduga terkait dengan kasus serupa.
4. Tiga Jenis Perundungan yang Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter tersebut melakukan tiga jenis perundungan yakni verbal,fisik dan non verbal.
5. Bukan Hanya PPDS, Perawat ICU Juga Jadi Korban
Ternyata, korban perundungan dokter tidak hanya terbatas pada peserta PPDS. Penelusuran menunjukkan bahwa sebagian besar perawat yang bertugas di ICU RSMH juga pernah mengalami perundungan verbal dari konsulen yang sama.
6. Insiden Kekerasan Fisik Terbaru Sangat Mengkhawatirkan
Kejadian paling baru terjadi pada 20 April 2025. Dokter diduga menendang peserta PPDS di bagian selangkangan hingga menyebabkan hematom pada testis kiri korban. Insiden ini menjadi pemicu utama tindakan tegas dari pihak rumah sakit.
7. Akhirnya Dinonaktifkan dari Seluruh Kegiatan
Dengan rekam jejak pelanggaran yang panjang, manajemen RSMH akhirnya mengambil langkah tegas. Dokter resmi dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pelayanan dan pendidikan di lingkungan rumah sakit.
Manajemen RSUP M Hoesin, melalui Humas Suhaimi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden ini.
Mereka menyatakan menyesalkan kejadian yang terjadi, dan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menyebarkan spekulasi yang bisa memperkeruh situasi.
Rumah sakit juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan, profesionalisme, dan etika di lingkungan kerja.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan kedokteran di Indonesia, yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan terhadap para pendidik medis agar kekerasan tidak lagi terjadi dan lingkungan belajar tetap sehat, profesional, serta manusiawi.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Gentar Dipolisikan, Dokter Tifa Siap Lawan Balik Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Tagih Janji Ini!
-
Tak Hanya Liburan, Dokter Oky Pratama Juga Resmi Sandang Gelar MARS! Ini Rencananya...
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Relawan Pemuda Laporkan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa
-
162 Penghargaan Tak Cukup, dr Ayu Widyaningrum Sabet Gelar Best Influencer di Korea Selatan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?