Suara.com - Publik saat ini tengah dihebohkan dengan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar dilakukan pergantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Tak hanya berfokus pada pergantian posisi Wapres, namun terdapat total delapan tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Tuntutan agar Gibran Rakabuming tak lagi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia diserahkan kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sebelum polemik mengenai desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang muncul saat ini, rupanya salah satu Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti sebelumnya pernah mengemukakan gagasan serupa.
Pada November 2024, Bivitri Susanti menyebut jika Gibran Rakabuming berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Tak hanya itu, putra sulung Jokowi itu bahkan bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.
Video lawas Ketika Bivitri Susanti menjelaskan kemungkinan langkah yang ditempuh untuk memakzulkan Gibran Rakabuming diunggah kembali oleh akun X @ZulkifliLubis69.
"Untuk fufufafa tadi, tantangannya adalah prosedur. Prosedurnya adalah DPR harus bersepakat dulu, delapan fraksinya, untuk bilang bahwa ini ada pelanggaran konstitusi," ucap Bivitri Susanti.
Lebih lanjut, proses tersebut kemungkinan juga akan melibatkan pihak lain seperti Roy Suryo yang selama ini pun vokal dalam kasus Fufufafa.
"Kalau DPR sudah setuju, DPR harus mengirimkannya ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memeriksa secara hukum, kalau terbukti, nah mungkin nanti Mas Roy bisa dipanggil ke Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi akan ngirim balik ke DPR, kemudian DPR bikin sidang MPR, dua per tiga harus setuju untuk memakzulkan (Gibran)," jelasnya.
Baca Juga: Monolog Gibran 'Giliran Kita' Dikritik Pedas: Anak Muda Cuma Jadi Alat Politik Elit!
Bivitri menegaskan bahwa jika Gibran Rakabuming maupun Jokowi terbukti bersalah melanggar hukum negara, maka sebaiknya para ahli maupun pejabat tidak berdiam diri.
"Jangan sampai kesalahan, baik oleh fufufafa maupun oleh bapaknya, itu kita diamkan dalam konteks negara hukum," tambah Bivitri.
Dalam wawancara lainnya dengan Suara.com, Bivitri Susanti juga menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam proses tersebut.
"Saya kira akan sangat berat kalau ngarepinnya cuma DPR. Maka, alternatifnya yaitu gerakan oleh masyarakat sendiri. Itu yang masih kita dorong," imbuhnya.
Unggahan itu sendiri kini menuai beragam respons dari publik.
"Berat banget nggak akan mungkin lah, kecuali bener ada people power," komentar @bam*******
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan