Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan kabar yang menarasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memutihkan utang pinjaman online (pinjol) terutama bagi masyarakat yang gagal bayar.
Informasi tersebut dibagikan sebuah akun Facebook belum lama ini. Dalam unggahan itu disebutkan jika pemutihan pinjol ini berlaku mulai 1 Mei 2025.
Postingan Facebook tersebut juga disertakan tautan yang langsung menghubungkan ke pengisian data diri. Ada pun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
"KABAR GEMBIRA UNTUK KITA SEMUA..
OJK Resmikan Pemutihan Data Bagi Nasaba Pinjol Terutama Bagi Nasaba Gagal bayar Mulai 1 Mei 2025.
Dengan Ini OJK Resmikan Cara Pemutihannya .
Konsultasi Pinjol Dan Daftarkan Diri Kalian Sekarang Juga....!!"
Lantas benarkah kabar OJK akan memutihkan utang pinjol mulai 1 Mei?
PENJELASAN:
Baca Juga: SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
Berdasarkan yang dilakukan Antara, dalam akun Instagram resminya, OJK mengonfirmasi bahwa informasi terkait pemutihan data pinjaman online (pinjol) adalah hoaks.
OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan terkait penghapusan data pinjol, sebagaimana yang beredar di media sosial.
Sehubungan dengan maraknya informasi palsu itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga OJK.
Masyarakat juga diingatkan agar hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial OJK yang terverifikasi atau menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui kontak 157.
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling dominan ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.
Berita Terkait
-
Bangun Kepercayaan Investor, OJK Perkuat Governance Industri Keuangan melalui RGS 2026
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Bank Jago Rilis Rapor Kredit, Bantu Nasabah Cek SLIK OJK dan Kelola Utang Lebih Bijak
-
8 Bank Resmi Merger, OJK Ungkap Alasannya
-
Dibalik Integrasi Perbankan: Mengapa Sistem Universal Banking Bisa Menghancurkan Stabilitas Ekonomi?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG