Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak-beradik, MD dan I sebagai tersangka kasus pemerasan. Terungkap kasus ini, modus kakak-beradik itu yakni menyamar menjadi wanita cantik dan memeras korban usai dijebak untuk melakukan video call sex alias VCS.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkapkan sepak terjang kedua kakak beradik selama beraksi memeras korban lewat modus VCS.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tersangka MD mengaku telah melakukan aksi pemerasan sejak tahun 2024 silam. Cuan yang dihasilkannya pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp100 juta.
“Pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2024. Keuntungannya Rp100 juta, dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” beber AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan di Polda Metro Jaya Selasa (6/5/2025).
Selama mengincar para korban-korbannya, kakak-beradik yang merupakan seorang pria berpura-pura menjadi wanita cantik.
Tersangka MD berperan mengunggah konten-konten vulgar di aplikasi Bigo miliknya dan menyamar sebagai wanita seksi.
Setelah ada korban yang kepincut dengan tersangka, komunikasi intens pun dilakukan menggunakan chat telegram. Saat itulah tersangka MD mulai mengajak korbannya untuk melakukan VCS.
Tersangka MD langsung gerak cepat alias gercep untuk menyiapkan sebuah ponsel lain yang berisi video sosok wanita vulgar untuk menjebak calon korbannya. Setelah merasa penyamarannya sebagai wanita seksi berhasil dilakukan, tersangka MD kemudian meminta agar calon korbannya juga memamerkan alat kelaminnya.
“Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang,” kata AKBP Herman.
Baca Juga: Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
Herman menambahkan, jika korban tidak menuruti keinginan tersangka, maka video tersebut diancam bakal disebar kepada rekan maupun pihak keluarga korban.
“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ujarnya.
Herman mengaku, para korban yang melaporkan kejadian ini mengalami kerugian akibat pemerasan dengan nominal yang bervariatif, mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih.
Saat mendapat laporan soal pemerasan ini, petugas langsung melakukan identifikasi soal lokasi tersangka. Diketahui, MD berada di wilayah Sumatera Selatan. Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, polisi akhirnya berhasil meringkus MD.
Dalam kasus ini, polisi baru bisa menangkap tersangka MD. Sementara tersangka I berhasil meloloskan diri saat disergap oleh petugas. Lantaran masih buron, polisi telah memasukan identitas tersangka I dalam daftar pencarian orang alis DPO.
“Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat,” ungkap Herman.
Berita Terkait
-
Modus Licik Kakak-Beradik Nyamar Wanita Seksi, Peras Korban di Bigo usai Diajak VCS
-
Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?
-
Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!
-
Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno
-
Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Indonesia Gebrak Panggung Dunia di COP30 Brasil, Siap Pimpin Pasar Karbon Global
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
MUI DKI Mau Standarisasi Guru Ngaji, Ketua DPRD Bilang Begini
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita