Suara.com - Layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia semakin marak. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.
Meski begitu, praktik pinjol ilegal pun juga makin menjamur. Banyak juga masyarakat yang jadi korban pinjol tanpa izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Parahnya lagi, sebagian bahkan tidak pernah ikut pinjol ilegal, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya justru digunakan. Alhasil, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pun di salah gunakan.
Fakta itu menjadi alarm bahaya baru di era digital. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba mendapat tagihan dari pinjol, padahal mereka tak pernah mengajukan kredit apa pun.
Maka dari itu, agar tidak jadi korban, penting untuk segera cek apakah KTP terdaftar di pinjol.
Sebagai identitas tunggal setiap Warga Negara Indonesia, NIK yang tercantum dalam KTP seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan resmi.
Untuk diketahui, kelengahan dalam menjaga kerahasiaan data bisa berakibat fatal. NIK yang bocor kerap disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan, termasuk mengajukan pinjol ilegal.
Banyak kasus menunjukkan bahwa seseorang baru menyadari NIK-nya dipakai pinjol saat mengalami penagihan atau saat pengajuan kreditnya ditolak karena memiliki riwayat pinjaman bermasalah.
Oleh karena itu, masyarakat wajib tahu cara cek KTP terdaftar di pinjol untuk mencegah kerugian di kemudian hari.
Ancaman Serius di Balik Pinjol
Pinjol legal sekali pun memang menawarkan kemudahan akses, cukup unggah foto KTP dan isi data pribadi, pengajuan kredit pun bisa langsung diproses.
Proses inilah yang justru membuka celah penyalahgunaan data. Pelaku bisa mengajukan pinjaman menggunakan NIK orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah melalui OJK telah menghadirkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatat sebagai debitur aktif.
Lewat SLIK, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.
Begini Cara Cek Apakah KTP-mu Terdaftar di Pinjol atau Tidak:
Tag
Berita Terkait
-
Bansos PKH, Bolehkan Digunakan untuk Bayar Pinjol?
-
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Dicapai dalam Waktu Singkat
-
Bukan Gen Z, Generasi Milenial Indonesia Paling Sering Gunakan Pinjol
-
Ngutang Online Biar Nggak Bikin Pusing, Ini Tips dari Guru Besar UI
-
Terjerat Utang Pinjol, Perempuan di Depok Nekat Karang Kisah Begal hingga Bikin Geger Warga
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul