Suara.com - Beredar kabar bahwa bantuan sosial atau bansos PKH dan BNPT tahap 2 sudah cair. Spekulasi ini mencuat setelah viralnya struk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank BNI dengan nominal Rp 600 ribu bertanggal 9 Mei 2025.
Informasi tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan warga, dengan narasi “cair, cair, cair” yang membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berharap-harap cemas.
Namun, hingga pertengahan Mei 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) belum memberikan pengumuman resmi tentang kapan waktu pasti pencairan bansos PKH dan BNPT untuk periode April hingga Juni 2025.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kemensos mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai kabar yang belum diverifikasi secara resmi.
"Belum ada jadwal resmi pencairan tahap 2. Kami minta masyarakat menunggu informasi valid dari kanal resmi Kemensos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing," demikian disampaikan Kemensos melalui laman resminya.
Sementara itu, dalam video klarifikasi yang diunggah oleh kanal YouTube AriawanAgus pada 11 Mei 2025, disebutkan bahwa struk yang viral tersebut tidak bisa dijadikan bukti pencairan bansos secara nasional.
Dana tersebut disebut berasal dari proses validasi sistem terhadap data penerima, bukan penyaluran massal bantuan sosial tahap dua.
Meski demikian, fakta bahwa ada sebagian KPM yang menerima dana lebih awal tidak bisa dipungkiri. Proses verifikasi sistem terkadang memungkinkan sebagian penerima menerima dana sebelum jadwal pencairan resmi diumumkan. Hal ini terjadi karena sistem menggunakan data yang telah diperbaharui dan tervalidasi.
Kemensos juga menyebut bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut mencakup BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Penyaluran dilakukan melalui KKS dan dapat dicairkan di ATM, agen bank, maupun e-warong resmi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tahap dua akan dilakukan pada Mei 2025, mencakup periode April hingga Juni.
Namun, tanggal pencairan bisa berbeda di setiap daerah karena tergantung pada proses verifikasi dan distribusi.
“Penyaluran bansos dilakukan melalui kantor pos atau bank Himbara. Bila tidak tersalurkan, dana akan kembali ke kas negara setelah 3 bulan 15 hari,” ungkap Saifullah.
Untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengecek secara online melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Bansos BSU Cair Januari 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran
-
Bansos Beras 10 Kg Dipastikan Lanjut di 2026 untuk 18 Juta Penerima
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar