Suara.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap 2 pada Mei 2025. Program bantuan sosial ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat rentan, terutama pasca kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya.
Total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini mencapai Rp 43,8 triliun, dengan target 18,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Besaran Nominal Bansos PKH Tahap 2
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH diberikan kepada tujuh kategori penerima dengan nominal yang berbeda:
1. Ibu Hamil: Rp750.000 per penyaluran (Rp3.000.000 per tahun)
2. Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per penyaluran (Rp3.000.000 per tahun)
3. Anak SD/sederajat: Rp225.000 per penyaluran (Rp900.000 per tahun)
4. Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per penyaluran (Rp1.500.000 per tahun)
5. Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per penyaluran (Rp2.000.000 per tahun)
6. Lansia 60+: Rp600.000 per penyaluran (Rp2.400.000 per tahun)
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per penyaluran (Rp2.400.000 per tahun)
Setiap KPM dapat menerima lebih dari satu kategori bantuan, tergantung pada komposisi anggota keluarga yang tercantum dalam data DTKS.
Nominal Bantuan BPNT Tahap 2
Untuk program BPNT, setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan per tiga bulan, sehingga total yang diterima pada Mei 2025 mencapai Rp 600.000 per orang.
Selama setahun penuh, total bantuan BPNT yang diberikan adalah Rp 2.400.000 per KPM.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat dicairkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau melalui kantor pos yang bekerja sama dengan Kemensos.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Kemensos Coret 3,5 Juta Keluarga dari Daftar Penerima Bansos: Sudah Naik Kelas Sosial!
-
Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online
-
Mensos Gus Ipul Ungkap 1,9 Juta Penerima Bansos Tak Layak, BPS Ambil Alih Data
-
Viral Kasus Nenek di Takalar, Begini Cara Ajukan Sanggahan Jika Dicoret dari Bansos
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM