Suara.com - Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar membantah tuduhan SN, marketing bank swasta atas dugaan kekerasan seksual.
Pengacara Fajri, Hasrul Benny Harahap, mengatakan jika tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Hasrul Benny menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.
"Tuduhan SN kepada Fajri tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal," katanya kepada media, kemarin.
Menurut Hasrul Benny, keterangan yang disampaikan SN di media jauh berbeda dengan kronologi yang dibuat SN di laporan polisi. Hal tersebut dinilai yang menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.
"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda," ujarnya.
Hasrul menjelaskan jika hubungan Fajri dan SN adalah hubungan lawan jenis dewasa. Tidak ada tekanan dan paksaan dalam hubungan tersebut.
"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," ucapnya.
Fajri telah melaporkan SN ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial milik pribadinya.
Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
Sehingga kami dan klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," ucapnya.
Kliennya juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar baru diketahui saat SN menggelar konfrensi pers.
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa.
"Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawati bank berinisial SN (24).
Laporan korban ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kuasa Hukum SN, Khomaini menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan FA tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami juga berencana akan menyurati pihak Partai Demokrat dan Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini," kata Khomaini.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ayahnya Ternyata Anggota DPRD dengan Harta Rp2 Miliar
-
Ciri File APK yang Bisa Kuras Rekening, Bercermin dari Hilangnya Miliaran Rupiah di Batang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret