Suara.com - Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar membantah tuduhan SN, marketing bank swasta atas dugaan kekerasan seksual.
Pengacara Fajri, Hasrul Benny Harahap, mengatakan jika tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Hasrul Benny menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.
"Tuduhan SN kepada Fajri tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal," katanya kepada media, kemarin.
Menurut Hasrul Benny, keterangan yang disampaikan SN di media jauh berbeda dengan kronologi yang dibuat SN di laporan polisi. Hal tersebut dinilai yang menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.
"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda," ujarnya.
Hasrul menjelaskan jika hubungan Fajri dan SN adalah hubungan lawan jenis dewasa. Tidak ada tekanan dan paksaan dalam hubungan tersebut.
"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," ucapnya.
Fajri telah melaporkan SN ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial milik pribadinya.
Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
Sehingga kami dan klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," ucapnya.
Kliennya juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar baru diketahui saat SN menggelar konfrensi pers.
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa.
Berita Terkait
-
Gen Z Paling Vokal! 84 Persen Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Dasco Minta Elite Stop Gaduh Pilkada Lewat DPRD, Fokus Dulu Tangani Bencana Sumatera
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
PDIP Tolak Pilkada Dipilih DPRD, PAN Bicara Soal Dialog Cari Titik Temu
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya