Suara.com - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol, Patar Silalahi, angkat bicara usai pihaknya dituding lambat menuntaskan perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kali ini, Patar justru menyebut jika berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan Patar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR membahas kasus Fajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Patar awalanya menjelaskan, secara rinci bagaimana kasus Fajar ditangani oleh pihaknya.
"Penyelidik di tanggal 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke kejaksaan tinggi NTT dan di 13 Maret 2025 gelar perkara penetapan tersangka," kata Patar.
"Kemudian pemeriksaan tersangka terhadap Fajar di ruang propam Polri dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025," Patar menambahkan.
Kemudian Patar menjelaskan, pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Pada saat ditetapkan tersangka Penangkapan dan kita melakukan rilis di Mabes Polri waktu itu baru kita melakukan penahanan," katanya.
Ia mengatakan, usai dirilis di Mabes Polri, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
"Kemudian di tanggal 25 Maret kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami, kami menerima P 18 dan 26 Maret kami menerima P 19. Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara," ujarnya.
Dari berkas P18 ke P19 terdapat rentang waktu satu bulan kurang lebih, Patar mengaku memang agak terkesan lambat dalam melengkapi berkas, karena adanya libur panjang lebaran.
"Kami mengirim kembali berkas perkara. nah izin Pak pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, akhirnya berkas perkara baru dikirimkan kembali pada 7 Mei 2025.
Barulah sehari setelah adanya sorotan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengadu ke Komisi III DPR RI, akhirnya berkas pada 21 Mei dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya
-
DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
-
Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum Disorot Legislator
-
Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
-
Curhat Korban Mafia Tanah ke Ahmad Sahroni: Sertifikat Kami Tak Diakui, Dokumen Fiktif Lebih Sakti
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar