Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai jika usulan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah hingga 70 tahun itu berlebihan alias lebay. Menurutnya, harus dipikirkan soal regenerasi.
"Secara pribadi saya berpandangan. Bahwa perpanjangan usia pensiun sampai 70 tahun bagi seluruh ASN itu terkesan berlebihan," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Rifqinizamy mengatakan, peluang regenerasi di tubuh ASN juga sangat penting dilakukan.
"Karena bagi kami, kita juga harus mempertimbangkan rolling regenerasi ASN untuk anak cucu ke depan, agar mereka bisa mengabdi sebagai ASN," beber Rifqinizamy.
Belum lagi, ujar Rifqinizamy, ke depan komposisi ASN juga semakin terancam atau kecil peluangnya karena adanya kemajuan teknologi informasi.
Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem ini juga menilai jika batas usia pensiuan ASN yang sekarang sudah lebih dari cukup.
"Kami percaya bahwa usia 60 tahun yang sekarang ada. Sudah lebih dari cukup dan atau 65 tahun bagi sebagian ASN yang sifatnya fungsional sudah lebih dari cukup," papar Rifqinizamy.
"Beberapa ASN misalnya jabatan tertentu seperti guru besar. Jadi kalau semuanya usianya 70 tahun, bagi saya itu adalah suatu usulan yang bersifat emosional dibandingkan kajian akademis terukur," sambungnya.
Kendati begitu, Rifqinizamy mengaku tetap menghargai sebagai sebuah usulan doal batas usia pensiun ASN itu ditambah.
Baca Juga: Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
"Sebagai sebuah usulan tentu kami mengapresiasi, tentu kami hargai usulan tersebut dan akan kami masukan dalam daftar inventaris Masalah revisi UU ASN ke depan," pungkas Rifqinizamy.
Korpri Minta Tambah Usia Pensiun ASN
Sebelumnya, Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN ditambah.
Usulan itu disebut Ketua Dewan Pengurus Kopri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh sebagai dorongan terhadap karir dan keahlian pegawai ASN. Soal penambahan usia pensiun ASN disampaikan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto lewat surat dengan nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun, kemudian pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun, pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun, dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Adapun untuk nonmanajerial, diusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, kemudian pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun.
Berita Terkait
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
-
Panggil Menbud Fadli Zon Senin Depan, DPR Siap Tampung Uneg-uneg Akademisi hingga Sejarawan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar