Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Atas dasar itu, kebijakan BSU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua tahun 2025.
Meski besaran bantuan tidak sebesar saat masa pandemi COVID-19 yang mencapai Rp600.000 per bulan, namun pemerintah memastikan bahwa insentif BSU kali ini tetap memberi dampak positif.
Untuk 2025, bantuan diperkirakan berada di angka Rp300.000 hingga Rp600.000 sekali cair, tergantung kebijakan final yang sedang diformulasikan Kementerian Keuangan bersama Kemnaker.
Adapun penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. Pekerja yang memenuhi syarat hanya perlu memastikan nomor rekeningnya aktif dan terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga akan mengumumkan daftar nama penerima BSU 2025 secara bertahap melalui kanal resmi dan aplikasi SIAPkerja.
Pekerja disarankan memantau informasi secara berkala mulai pekan pertama Juni 2025.
Untuk mengetahui status penerima, pekerja bisa mengecek melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker: kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun SIAPkerja, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek status penerimaan BSU 2025 di dashboard SIAPkerja.
- Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif milik pekerja tanpa perlu proses tambahan.
Dengan pencairan BSU Juni 2025, pemerintah berharap terjadi peningkatan konsumsi di lapisan masyarakat berpendapatan rendah, sehingga bisa menahan laju perlambatan ekonomi di tengah tantangan global.
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan sosial yang difokuskan kepada pekerja formal yang rawan mengalami penurunan kesejahteraan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi program jangka panjang pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi