Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Atas dasar itu, kebijakan BSU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua tahun 2025.
Meski besaran bantuan tidak sebesar saat masa pandemi COVID-19 yang mencapai Rp600.000 per bulan, namun pemerintah memastikan bahwa insentif BSU kali ini tetap memberi dampak positif.
Untuk 2025, bantuan diperkirakan berada di angka Rp300.000 hingga Rp600.000 sekali cair, tergantung kebijakan final yang sedang diformulasikan Kementerian Keuangan bersama Kemnaker.
Adapun penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. Pekerja yang memenuhi syarat hanya perlu memastikan nomor rekeningnya aktif dan terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga akan mengumumkan daftar nama penerima BSU 2025 secara bertahap melalui kanal resmi dan aplikasi SIAPkerja.
Pekerja disarankan memantau informasi secara berkala mulai pekan pertama Juni 2025.
Untuk mengetahui status penerima, pekerja bisa mengecek melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker: kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun SIAPkerja, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek status penerimaan BSU 2025 di dashboard SIAPkerja.
- Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif milik pekerja tanpa perlu proses tambahan.
Dengan pencairan BSU Juni 2025, pemerintah berharap terjadi peningkatan konsumsi di lapisan masyarakat berpendapatan rendah, sehingga bisa menahan laju perlambatan ekonomi di tengah tantangan global.
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan sosial yang difokuskan kepada pekerja formal yang rawan mengalami penurunan kesejahteraan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi program jangka panjang pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
Terkini
-
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
-
Viral Petugas Dipecat Gara-gara Tumbler Penumpang, Ini Klarifikasi KAI Commuter
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online
-
Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK
-
Eks Dirut ASDP Ira Dapat Dukungan di Medsos, KPK: kalau Narasi Dizalimi Itu Hak Mereka
-
Berkaca dari Kasus Alvaro, KemenPPPA Ingatkan Jangan Salah Pilih Pasangan saat Sudah Punya Anak
-
Legislator PDIP Desak Usut dan Tindak Pejabat yang Biarkan Bandara 'Siluman' di Morowali Beroperasi
-
Dibentak dan Diludahi: Motif Sakit Hati Ungkap Pembunuhan Mayat dalam Karung di Cikupa