Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga masih menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Atas dasar itu, kebijakan BSU diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua tahun 2025.
Meski besaran bantuan tidak sebesar saat masa pandemi COVID-19 yang mencapai Rp600.000 per bulan, namun pemerintah memastikan bahwa insentif BSU kali ini tetap memberi dampak positif.
Untuk 2025, bantuan diperkirakan berada di angka Rp300.000 hingga Rp600.000 sekali cair, tergantung kebijakan final yang sedang diformulasikan Kementerian Keuangan bersama Kemnaker.
Adapun penyaluran BSU akan dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI. Pekerja yang memenuhi syarat hanya perlu memastikan nomor rekeningnya aktif dan terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga akan mengumumkan daftar nama penerima BSU 2025 secara bertahap melalui kanal resmi dan aplikasi SIAPkerja.
Pekerja disarankan memantau informasi secara berkala mulai pekan pertama Juni 2025.
Untuk mengetahui status penerima, pekerja bisa mengecek melalui laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker: kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun SIAPkerja, atau daftar jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Cek status penerimaan BSU 2025 di dashboard SIAPkerja.
- Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana akan langsung ditransfer ke rekening aktif milik pekerja tanpa perlu proses tambahan.
Dengan pencairan BSU Juni 2025, pemerintah berharap terjadi peningkatan konsumsi di lapisan masyarakat berpendapatan rendah, sehingga bisa menahan laju perlambatan ekonomi di tengah tantangan global.
Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan sosial yang difokuskan kepada pekerja formal yang rawan mengalami penurunan kesejahteraan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jembatan bagi program jangka panjang pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'
-
Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?
-
Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli