Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara. Tuntutan hukuman kepada Ibunda Ronald Tannur itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Jaksa meyakini Meirizka bersalah dengan turut serta melakukan pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, Meirizka juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa.
Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan bagi Meirizka ialah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang sebelumnya, jaksa membongkar siasat licik Meirizka demi bisa membebaskan putranya dari jeratan hukum.
Baca Juga: Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!
Jaksa menyebut Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur. Total suap yang diguyur oleh ibunda Ronald Tannur lewat pengacara Lisa mencapai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura alias SGD.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan Merizika meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang tunai SGD 140 ribu dibagikan kepada tiga hakim dengan rincian Erintuah mendapat SGD38 ribu, Mangapul SGD 36 ribu, dan Heru SGD 36 ribu.
Jaksa juga mengatakan bahwa SGD 30 ribu sisa uang dari Meirizka disimpan di kediaman Erintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD 48 ribu kepada Erintuah.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
-
Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?
-
Suap Hakim Demi Bebaskan Putranya, Ibunda Ronald Tannur Pede Ngaku Tak Bersalah
-
Mewek di Sidang, Ibunda Ronald Tannur Merasa Diseret Pengacara Lisa: Jahat Sekali Dia!
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?
-
Tok! DPR Sahkan Prolegnas Prioritas 2026: Enam RUU Dicabut, RUU Penyadapan Masuk Daftar
-
Sentil Ulah Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Puan: Harusnya Kepala Daerah Punya Empati
-
Bencana Sumatra: Pengamat Sebut Menhut Terdahulu Perlu Diperiksa, Termasuk Zulhas
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Mensos Akui Masih Ada Daerah Terisolasi di Sumatra, Tapi Pasokan Logistik Mulai Teratasi