Kemudian korban yang merasa tidak terima langsung menghampiri korban dengan maksud ingin meminta pertanggungjawaban.
"Tetapi karena korban tak merasa menyerempet dan tidak mau turun dari mobil yang dikendarainya tersebut mengakibatkan korban emosi," kata Bagus.
Selanjutnya, pelaku langsung membuka pintu sebelah kanan truk tersebut dan langsung menarik baju korban dengan maksud agar turun dari truk yang dikendarainya.
"Tetapi pada tarikan kedua yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban mengakibatkan korban terjatuh dari kursi sopirnya ke bawah atau lantai di TKP," katanya.
Kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Eka Hospital dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri.
Selanjutnya, atas adanya kasus tersebut, personel Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi langsung mencari dan menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (29/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila terjadi insiden di jalan agar tidak menimbulkan tindakan kekerasan yang merugikan kedua belah pihak.
Baca Juga: Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Hakim HS dan HM Terkait Dugaan Gratifikasi Vonis Lepas Kasus CPO
-
Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
-
Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
-
Palak Warga Biaya Parkir Rp20 Ribu, Polisi Tangkap 4 Anggota Ormas di Kawasan Gambir
-
Kerap Diserang Pelaku Tawuran Pakai Air Keras, Polisi Bakal Dibekali Helm Full Face buat Patroli
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui