Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, agar kepolisian segera menghentikan perkara soal penetapan tersangka terhadap para peserta aksi May Day 2025. Salah seorang perwakilan TAUD, Andrie Yunus mengatakan, dihentikannya perkara lantaran dianggap kurangnya alat bukti saat penetapan sebagai tersangka.
“Kami memandang alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka bagi para korban itu sangat jauh dari kata cukup,” kata Andrie, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2025).
Sejauh ini, Andrie menilai, yang dilakukan penyidik terhadap 14 orang peserta aksi dalam peringatan May Day menyalahi aturan.
“Proses penyidikan yang selama ini berlangsung, itu banyak menyalahi proses. Artinya, upaya kami meminta agar kasus ini dihentikan, di-SP3, bukan tanpa alasan,” ujar dia.
“Ada beberapa hal yang dilanggar, termausk juga prinsip-prinsip HAM yang semestinya jadi jaminan dalam setiap proses hukum bagi warga negara,” tambahnya.
Andrie mengaku, sangat menyayangkan jika aparat tidak memenuhi prinsip-prinsip HAM, dalam melakukan pemeriksaan terhadap para peserta aksi.
“Tapi sayang, sekali lagi, itu tidak dipenuhi, dan oleh karena itu kami tegaskan kembali, meminta Polda Metro Jaya tidak hanya menerima dan mempertimbangkan namun juga segera memutuskan apa yang jadi tuntutan kami,” tegasnya.
Andrie sebelumnya juga menyampaikan, jika penetapan tersangka terhadap para peserta aksi dianggap terlalu terburu-buru. Seharusnya, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai mereka sebagai saksi.
“Kami menilai pihak kepolisian terlalu terburu-buru dan banyak menyalahi prosedur hukum acara, yang mana kemudian tidak ada pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu misalnya,” ujar Andrie.
Baca Juga: Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
Adapun, penetapan tersangka terhadap para demonstran bagian dari bentuk represif dari aparat kepolisian.
“Kami menilai proses hukum yang saat ini dilakukan adalah bagian dari bentuk represifitas aparat negara terhadap warga yang menyuarakan hak menyatakan pendapat di muka umum dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional kemarin,” jelasnya.
“Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bgmn proses hukum begitu sangat dipaksakan dan digunakan untuk meredam suara kritis warga,” tambahnya.
Kemudian, Andrie juga menyoroti aksi kekerasan yang dialami tersangka saat dilakukan penangkapan secara paksa. Jika hal itu benar terjadi, maka tidak dipastikan jika pihak kepolisian melalukan pelanggaran HAM.
“Ada upaya untuk mengejar pengakuan, yang mana sebetulnya itu sudah clear dan tegas dilarang dalam beberapa surat internal kepolisian termasuk Perkap (Peraturan Kapolri tentang) HAM, maupun undang-undang kepolisian. Bahkan ada jaminan setiap orang bebas dari tindakan penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi UUD 1945,” bebernya.
Total, ada 14 tersangka yang dijerat dalam persoalam ini. Tujuh di antaranya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemarin. Sementara, sisanya dilakukan pemeriksaan hari ini.
Berita Terkait
-
Jerat Paramedis May Day Tersangka, TAUD: Polisi Banyak Salahi Prosedur Hukum Demi Bungkam Kritik
-
Kisah Tragis Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Jadi Tim Medis May Day 2025, Disiksa dan Jadi Tersangka
-
Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan
-
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
-
Menakar Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih