Suara.com - Pra-pendaftaran untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta tahun ajaran 2025/2026. dibuka Proses awal ini merupakan langkah krusial bagi calon murid baru (CMB) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Pra-pendaftaran ini bertujuan untuk melakukan pencatatan dan verifikasi data CMB, dan diwajibkan bagi peserta yang termasuk dalam kategori tertentu. Seluruh tahapan dilaksanakan secara daring dan tidak dikenakan biaya, dapat diakses melalui laman resmi Sidanira https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Alur Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Untuk memulai proses pra-pendaftaran, calon murid baru perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs web resmi pra-pendaftaran SPMB Jakarta di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
- Lakukan registrasi melalui menu yang tersedia untuk memulai pra-pendaftaran.
- Isi formulir pra-pendaftaran secara online dengan data yang benar dan lengkap.
- Setelah berhasil mendaftar, cetak tanda bukti hasil verifikasi awal sebagai arsip.
- Login kembali ke laman Sidanira menggunakan akun yang telah dibuat.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju (SD, SMP, SMA, atau SMK).
- Pantau hasil verifikasi berkas secara berkala melalui laman Sidanira untuk memastikan semua dokumen telah diterima dan diverifikasi.
- Setelah dinyatakan lolos verifikasi, cetak ulang tanda bukti. Tanda bukti ini sangat penting dan akan diperlukan untuk proses pendaftaran SPMB Jakarta 2025 pada tahap selanjutnya.
Kategori Wajib Pra-Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Pra-pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hanya diwajibkan bagi calon murid baru yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
- Bersekolah di Luar DKI Jakarta, tetapi Berdomisili di Jakarta: Peserta dalam kategori ini harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat tanggal 16 Juni 2024.
- Lulusan Dua Tahun Terakhir yang Tidak Sedang Terdaftar di Sekolah Mana Pun: Calon murid harus berdomisili di Jakarta dengan KK yang berlaku minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Bersekolah di Luar Negeri atau Satuan Pendidikan Asing: Peserta harus berdomisili di Jakarta dan memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan.
Penting untuk dicatat bahwa peserta yang termasuk dalam kategori-kategori ini tidak dapat mengikuti proses SPMB utama jika tidak menyelesaikan tahap pra-pendaftaran terlebih dahulu. Sebaliknya, peserta yang tidak termasuk dalam ketiga kategori di atas dapat langsung mengikuti pendaftaran utama sesuai jadwal resmi yang akan diumumkan.
Jadwal dan Dokumen Persyaratan Penting
Periode pra-pendaftaran SPMB Jakarta 2025 telah dimulai sejak 19 Mei 2025 pukul 08.00 WIB dan akan berakhir pada 12 Juni 2025 pukul 12.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses ini agar tidak terjadi kendala menjelang batas akhir.
Baca Juga: PSI Soroti Pramono yang Tak Kunjungi Kepulauan Seribu Dalam 100 Hari Pertama Pimpin Jakarta
Berikut adalah rincian syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pra-pendaftaran SPMB Jakarta 2025, berdasarkan jenjang pendidikan:
a. Jenjang SMP:
Kartu Keluarga (KK)
Nilai Rapor Kelas 4–6 (semua semester yang tersedia)
Poster Rapor Pendidikan Sekolah (jika ada)
Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor (opsional, jika memiliki)
Sertifikat Prestasi Akademik/Non-akademik (opsional, jika memiliki)
Sertifikat Prestasi dari Seleksi Ketat Non-lomba (opsional, jika memiliki)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
b. Jenjang SMA/SMK:
Kartu Keluarga (KK)
Nilai Rapor Kelas 7–9 (semua semester yang tersedia)
Poster Rapor Pendidikan Sekolah (jika ada)
Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor (opsional, jika memiliki)
Sertifikat Prestasi Akademik/Non-akademik (opsional, jika memiliki)
Surat Keterangan Pengurus OSIS/MPK atau Ekstrakurikuler (opsional, jika ada)
Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Non-lomba (opsional, jika memiliki)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Setelah tahap pra-pendaftaran SPMB Jakarta 2025 selesai, proses pendaftaran seleksi utama akan segera dimulai dengan jadwal sebagai berikut:
Jenjang SMP: Dimulai pada 2 Juni 2025.
Jenjang SMA/SMK: Dimulai pada 5 Juni 2025.
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi dan mendapatkan bantuan terkait SPMB Jakarta 2025 melalui berbagai kanal komunikasi yang disediakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ini termasuk situs web https://disdik.jakarta.go.id atau https://spmb.jakarta.go.id, akun Instagram @officialpmbdki, Facebook PMBDKI1, serta Twitter/X @PMBDKI.
Untuk bantuan langsung, posko bantuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyediakan nomor telepon: 0812-8055-5426, 0812-8055-5612, 0812-8055-5148, 0812-8055-5165, 0812-8055-5124, atau 0812-8055-5147.
Berita Terkait
-
100 Hari Kerja Gubernur DKI: Sukses 90 Persen, Tapi 6 Program Ini Belum Tuntas
-
Jelang Iduladha, Gubernur Pramono Janji Kirim Hewan Kurban ke Seluruh Wilayah Jakarta
-
Cara Hitung Jarak Sekolah untuk Daftar SPMB 2025
-
Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Syarat SPMB Jabar 2025
-
Atasi Tawuran Remaja, Komisi A DPRD DKI Jakarta Terus Cari Solusi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR