Suara.com - Eks Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) hanya ada pembahasan tentang impor gula oleh perusahaan BUMN.
Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai penugasan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk operasi pasar. Selain itu, rapat tersebut juga tidak membahas soal penugasan impor gula kepada koperasi TNI-Polri.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mental yang menjadikan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan soal rakortas yang diikuti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan pihak lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Jaksa menanyakan pembahasan soal persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong.
“Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanyakan, lebih lanjut kaitan dengan Pl yang diterbitkan Mendag di awal Januari kepada delapan perusahaan gula rafinasi kemudian kaitan juga dengan impor GKM yang berubah jadi GKP kaitan dengan penugasan Inkopkar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
“Inkoppol, puskopol, dan SKPP TNI Polri, apakah pernah ada dibahas di sini?” lanjut dia.
“Terkait dengan yang khusus di luar BUMN, seingat saya memang tidak dibahas di dalam rakor Menko Perekonomian. Yang kami lihat dari risalah, yang kami ketahui, memang yang kami ingat. Itu yang terkait dengan BUMN saja yang disebutkan dalam,” jawab Lukita.
Menurut dia, pembahasan dalam rakortas tersebut hanya mengenai impor gula yang pelakunya ialah BUMN seperti Bulog, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Tom Lembong! Keuntungan Duta Sugar Rp101 Miliar dari Kerja Sama dengan PT PPI
“Namun, yang swasta seingat saya kami tidak menyebutkan siapa siapa pihak yang non-BUMN tersebut,” tandas Lukita.
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong meningizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
Berita Terkait
-
Brantas Abipraya Bangun Infrastruktur untuk Mendukung Hunian Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
-
Tom Lembong Bongkar Riwayat Inkopkar Lakukan Operasi Pasar Sejak Era SBY
-
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
-
Askrindo Amankan Ratusan Kapal Transcoal Pacific dengan Penjaminan Rp591 Miliar
-
Di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Impor Gula Harus Ada Persetujuan Kemenperin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja