Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering membatalkan Undang-Undang hasil pembahasan panjang di DPR.
Terlebih Undang-Undang dibatalkan MK dengan alasan tak adanya meaningful participation atau asas partisipasi.
Hal itu diutarakan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan LPSK dan Peradi membahas masukan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi rekan-rekan di DPR ini kadang-kadang kita udah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman dalam rapat.
Elite Partai Gerindra itu mengingatkan MK biasanya menggunakan alasan meaningful participation dalam membatalkan UU.
"Ada senjata mahkamah konstitusi itu meaningful participation, right to be heart untuk didengar, the right to be consider dipertimbangkan, the right to be explain ini," ujarnya.
Habiburokhman pun mengatakan, jika pembasan masukan terhadap RKUHAP kekinian sudah memenuhi unsur salah satunya meaningful participation.
"Jangan sampai kita udah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi, 'oh ini gak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini'," katanya.
Di sisi lain, Habiburokhman lantas menilai jika MK juga dalam mengambil keputusan tak melakukan unsur meaningful participation.
Baca Juga: Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis
"Kalau dibilang partisipasi putusan MK itu tidak melibatkan partisipasi apapun kecuali 9 orang itu pendapat saya ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Peradi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Rapat ini untuk mendengarkan masukan soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami berterima kasih kepada rekan rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
Menurut Habiburokhman rapat sendiri telah dihadiri oleh semua fraksi di Komisi III DPR.
"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi hadir, saya mohon persetujuan rapat hari ini kita nyatakan terbuka untuk umum ya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah
-
Revisi KUHAP, LPSK Usul Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Tak Dapat Hak Warga Binaan
-
Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi
-
Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
-
Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Janji Indonesia Siap Akui Israel
-
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Pilih Tak Hadir Saat Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim
-
Tak Hanya Obat Palsu, BPOM Perketat Pengawasan Kosmetik dan Skincare Ilegal
-
Kepala BPOM Jawab Surat Terbuka Nikita Mirzani : Siap Jadi Saksi, Asal Diminta Hakim
-
Harta Wahyudin Moridu Minus Rp 2 Juta, KPK Ingatkan Pejabat Jujur LHKPN
-
"Negeri Ini Disandera!": Erros Djarot Bongkar Dominasi Ketua Umum Partai dan Oligarki di Indonesia
-
9 Bulan Berjalan, Kepala Badan Gizi Nasional Sebut Sudah 4700 Siswa Keracunan MBG
-
BPOM dan PSI Perangi Obat Palsu, Libatkan Marketplace hingga Interpol
-
Rezim Jokowi Rusak Peradaban? Erros Djarot Bongkar Borok Nepotisme dan Buzzer di Lingkar Kekuasaan
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Reshuffle dan Menko Polkam Baru: Reformasi Polri Jangan Mandek