Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan status empat pulau sengketa ke Provinsi Aceh beberapa waktu lalu seolah membuka kotak pandora. Kini, percikan api sengketa wilayah antar-daerah menjalar hingga ke pesisir selatan Jawa Timur, di mana dua kabupaten bertetangga, Trenggalek dan Tulungagung, terlibat dalam 'perang klaim' sengit atas kepemilikan 13 pulau.
Polemik yang sempat terpendam ini kembali mengemuka dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti.
Menurutnya, sengketa ini adalah benang kusut yang sudah ada sejak lama, melibatkan tumpang tindih regulasi yang membuat status belasan pulau tersebut menjadi abu-abu.
"Ini bukan masalah baru, ini polemik lama yang kembali memanas. Sejak awal sudah ada dualisme, catatannya sudah ganda di sistem kami," ujar Lilik sebagaimana dikutip, Kamis (19/6/2025).
Akar masalah ini, menurut Lilik, adalah aksi saling klaim yang dilegalkan melalui peraturan daerah (perda) masing-masing kabupaten. Pemkab Trenggalek menjadi yang pertama mencatatkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya melalui Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selama lebih dari satu dekade, klaim tersebut seolah tak terbantahkan. Namun, pada tahun 2023, Pemkab Tulungagung melakukan manuver serupa. Mereka memasukkan 13 pulau yang sama ke dalam wilayah administrasinya melalui Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung.
"Jadi begini, 13 pulau itu sudah masuk di Perda RTRW Trenggalek sejak 2012. Anehnya, pada 2023, tiba-tiba pulau yang sama masuk juga dalam Perda RTRW Tulungagung. Di sinilah tumpang tindihnya," ungkap Lilik, menjelaskan inti dari 'saling tikung' regulasi tersebut.
Kerumitan semakin menjadi ketika aturan dari level yang lebih tinggi justru saling bertentangan. Di mana dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, ke-13 pulau tersebut secara eksplisit dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Akan tetapi, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Trenggalek yang lebih tua, wilayah itu dinyatakan sebagai bagian dari Trenggalek. Ini yang membuat situasinya pelik," ujar Lilik.
Baca Juga: Tanda Tangan Bobby Nasution Disorot, Benarkah Tak Ikhlas Lepas 4 Pulau ke Aceh?
Terbaru, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah. Dalam aturan mutakhir ini, ke-13 pulau tersebut lagi-lagi dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Tulungagung.
Menghadapi sengketa yang tak kunjung usai, Pemprov Jatim mengaku telah turun tangan untuk menengahi. Mediasi antara kedua pemerintah kabupaten sudah dilakukan sejak tahun 2024.
"Kami sudah proaktif memfasilitasi dan bahkan membuatkan berita acara mediasi yang hasilnya langsung kami kirim ke Kemendagri. Bola panasnya dan keputusannya kini ada di pemerintah pusat," kata Lilik.
Fakta menariknya, ke-13 pulau yang diperebutkan ini—yakni Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan—merupakan pulau-pulau kecil tak berpenghuni.
Namun, yang membuat klaim Trenggalek kuat adalah letak geografisnya. Berdasarkan pengamatan citra satelit, secara visual ke-13 pulau tersebut jelas berada di perairan Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, yang berbatasan langsung dengan Tulungagung.
"Seperti apa jalan keluarnya, ini kami sepenuhnya menunggu arahan dari Kemendagri. Insyaallah akan ada kesepakatan terbaik nanti," ucap Lilik.
Berita Terkait
-
Tanda Tangan Bobby Nasution Disorot, Benarkah Tak Ikhlas Lepas 4 Pulau ke Aceh?
-
Cegah Sengketa Aceh-Sumut Terulang, Begini Peringatan Istana ke Semua Kepala Daerah
-
Diambil Alih Prabowo, Istana: Keputusan Presiden soal 4 Pulau Harus Diterima Semua Pihak
-
Ungkit soal GAM, Jusuf Kalla: 4 Pulau di Wilayah Singkil Adalah Milik Aceh
-
Gembira Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh, Masinton PDIP: Gak Ada Hadiah-hadiahan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein