Suara.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi menyampaikan informasi lengkap seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Balikpapan 2025. Semua detail penting, mulai dari jadwal pendaftaran, kuota, hingga syarat umum untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK), kini sudah bisa diakses melalui akun media sosial Instagram Disdikbud @disdikbud.balikpapapan.
Jadwal Penting SPMB Balikpapan 2025
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, diikuti oleh pendaftaran jalur khusus, dan terakhir jalur umum. Berikut rinciannya:
Verifikasi dan Validasi: 24 Juni - 3 Juli 2025
Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 - 4 Juli 2025
Pengumuman Jalur Khusus: 5 Juli 2025
Daftar Ulang Jalur Khusus: 5 dan 7 Juli 2025
Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 - 9 Juli 2025
Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025
Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 - 11 Juli 2025
Masuk Sekolah: 14 Juli 2025
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):SMP: 14 - 16 Juli 2025
SD: 14 - 26 Juli 2025
Syarat Umum Penerimaan Murid Baru per Jenjang
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia minimal dan maksimal yang harus dipenuhi calon murid:
Jenjang TK:Kelompok A: Minimal berusia 4 tahun, maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Minimal berusia 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Jenjang SD:Usia prioritas 7 tahun.
Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
Jenjang SMP:Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat.
Jenjang SMA/SMK:Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat.
Khusus untuk SMK, ada syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Tata Cara dan Kategori Verifikasi & Validasi
Proses verifikasi dan validasi adalah tahap krusial yang wajib dilalui oleh calon murid:
Calon Murid mengambil nomor urut antrean Verifikasi & Validasi melalui sistem aplikasi VerVal.
Setelah mendapat nomor urut, calon murid akan menjalani proses Verifikasi & Validasi melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya.
Ada beberapa kategori calon murid yang memerlukan verifikasi dan validasi khusus:
Calon murid yang mendaftar jalur prestasi.
Calon murid yang mendaftar pada jalur mutasi.
Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan tetapi belum memiliki data kependudukan di Balikpapan.
Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan tetapi data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya.
Calon murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan tetapi data kependudukannya berada di Kota Balikpapan.
Calon murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan dan selanjutnya kembali ke orang tua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya.
Calon murid dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2022, 2023, 2024, dan lulus tahun 2025 dari SPNF (Satuan Pendidikan Nonformal).
Persyaratan Jalur Penerimaan Khusus
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Jalur Prestasi (untuk SMP, kriteria serupa untuk SMA/SMK)
Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori: a. Prestasi Akademik (USBK, sains, teknologi, riset, dll.) b. Prestasi Non-Akademik (Hafalan Quran minimal 1 juz, kepramukaan, seni budaya, dan olahraga)
Bukti Prestasi:
Prestasi USBK: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Prestasi Penghafal Al Quran: Surat Keterangan dari Lembaga yang dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan.
Keikutsertaan organisasi kepanduan: Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan.
Sertifikat/piagam prestasi.
Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau
Dokumen lain terkait prestasi.
Persyaratan Dokumen Jalur Prestasi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai.
Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Al Quran) dari lembaga, instansi, atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.
Persyaratan Jalur Mutasi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
Melengkapi dokumen antara lain: Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan, serta Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Lapor dan Aduan Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 via Online dan Posko
-
Hari Terakhir Jurnal Peringkat SPMB Jateng 2025, Calon Siswa SMA/SMK Jangan Lupa Cek Syaratnya
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan
-
Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini