Suara.com - Jika ingin balik nama sertipikat tanah, perlu langkah dan prosedur yakni pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.
Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan dokumen tersebut.
Melalui BPN, sertipikat tanah terbit sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.
Sertipikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Nah, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertipikat tanah di Indonesia:
1. Membuat PPJB
Melansir Antara, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah.
PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertipikat, masih dalam agunan dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertipikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
2. Proses di PPAT
Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum.
Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar PPh bagi penjual
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Demo, Kepala BPN Jakut Janji Buka Blokir Tanah dalam Seminggu
-
Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Cek Biaya Tersembunyi yang Tetap Wajib Dibayar
-
Klarifikasi Komdigi soal Viral Wacana Balik Nama Jual Beli HP Mirip Motor: Sifatnya Sukarela
-
Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib
-
Wacana Jual Beli HP Bekas Wajib Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap