Suara.com - Dalam rangkaian London Climate Action Week, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq hadir di London Stock Exchange untuk meresmikan keterlibatan Indonesia dalam inisiatif global Coalition to Grow Carbon Market (CGCM). Hadir atas undangan Pemerintah Inggris, Menteri Hanif menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga bagian dari komitmen moral menjaga bumi.
"Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon, yang dapat dimaksimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus kontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim global," ujar Hanif dalam pernyataan resmi.
Peluncuran CGCM sendiri merupakan kerja sama antara Kenya, Singapura, dan Inggris untuk membangun pasar karbon sukarela yang kredibel. Indonesia, bersama Panama dan Peru, menjadi negara yang diundang khusus untuk menyampaikan pidato Government Keynote, dengan Menteri Hanif sebagai pembicara pembuka.
Dalam pidatonya, ia menyampaikan bagaimana Indonesia telah mengimplementasikan perdagangan karbon domestik dan sedang aktif membangun skema internasional yang mengikuti prinsip TACCC (Transparent, Accurate, Consistent, Complete, and Comparable).
"Pasar karbon bukan hanya sekadar instrumen ekonomi, tapi juga komitmen moral untuk menjaga bumi, memperkuat kedaulatan negara, serta menyejahterakan masyarakat," tegas Hanif.
Apa Itu Perdagangan Karbon?
Perdagangan karbon atau carbon trading adalah skema yang memungkinkan perusahaan atau negara membeli dan menjual "kredit karbon". Satu kredit karbon setara dengan pengurangan 1 ton karbon dioksida (CO2). Kredit ini bisa berasal dari proyek yang mengurangi emisi, seperti pelestarian hutan, atau dari perusahaan yang emisinya berada di bawah batas regulasi.
Jika emisi perusahaan melebihi kuota yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut harus membeli kredit tambahan. Sebaliknya, jika emisinya lebih rendah dari batas, mereka dapat menjual sisa kreditnya. Mekanisme ini bertujuan menekan emisi global dan memberi insentif ekonomi bagi aktivitas yang ramah lingkungan.
Peran Indonesia
Baca Juga: Berburu Pangan Lokal: Dari Pasar Tradisional ke Meja Makan Ramah Iklim
Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan berbagai lembaga penerbit kredit karbon internasional. Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama di pasar karbon global dan mendukung target Nationally Determined Contributions (NDC).
"Indonesia siap menjalin kolaborasi luas, baik secara bilateral maupun multilateral, untuk memastikan kontribusi nyata terhadap target Persetujuan Paris," kata Hanif.
Ia juga menyoroti pentingnya Voluntary Carbon Market (VCM) sebagai jembatan kapasitas antara negara dan aktor lokal. "VCM dapat memperkuat kemampuan para pelaksana aksi iklim di tingkat tapak," ujarnya.
Dari Stockholm ke Paris: Sejarah Singkat Perdagangan Karbon
Perdagangan karbon bukan ide baru. Sejak Konferensi Stockholm 1972 hingga Konferensi Paris 2015, dunia telah mencari cara efektif menekan emisi. Perjanjian Paris menjadi tonggak penting karena mewajibkan negara menyusun NDC yang ambisius dan berkelanjutan.
Apa Manfaatnya?
Dibandingkan dengan regulasi langsung atau pajak karbon, pasar karbon lebih fleksibel dan ekonomis. Pemerintah dapat memantau emisi secara terukur dan membuka potensi ekonomi baru.
Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia menyimpan potensi 75-80% kredit karbon global. Ini bisa menghasilkan pemasukan hingga lebih dari USD 150 miliar bagi perekonomian nasional.
Bagi masyarakat, pelaku industri, dan pegiat lingkungan, keterlibatan Indonesia dalam CGCM memberi harapan bahwa aksi iklim tak hanya wacana. Pasar karbon bisa menjadi peluang—bukan hanya tantangan—dalam merespons krisis iklim secara inklusif dan berkelanjutan.
Sebagaimana diingatkan Menteri Hanif, "Kita butuh pasar karbon yang bukan hanya efisien, tapi juga adil dan berintegritas tinggi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer