Suara.com - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2019–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam berkas pelimpahan tersebut terdapat 14 klaster aset sitaan milik sembilan tersangka.
Aset-aset tersebut berupa uang tunai, logam mulia, serta kepemilikan perusahaan.
Untuk aset uang tunai, terbagi dalam dua klaster: mata uang rupiah dan mata uang asing. Total nilai uang tunai yang disita sekitar Rp3 miliar.
Rinciannya antara lain: Rp53,9 juta, USD 45, SGD 40, EUR 1.110, dan RM 2.019. Selain itu juga terdapat AUD 90, CNY 1.500, SAR 1.017, HKD 60, JPY 33.000, VND 1,02 juta, AED 660, KRW 10.000, serta 20 Baht Thailand (THB).
Penyidik juga menyita 20 lembar pecahan 1.000 dan 200 lembar pecahan USD 100, serta uang tunai masing-masing sebesar Rp400 juta dan Rp220 juta.
Barang bukti lain yang diserahkan ke JPU meliputi tiga kunci safe deposit box dan logam mulia seberat 225 gram.
Selain itu, terdapat satu lemari besi dan satu tas berisi 16 amplop uang tunai dengan total nilai sekitar Rp786 juta.
Barang bukti paling signifikan adalah penyitaan perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM), milik keluarga mantan bos Petral, M Riza Chalid.
Baca Juga: Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga
Perusahaan depo bahan bakar minyak (BBM) yang berlokasi di Cilegon, Banten itu disita dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung dari Riza Chalid.
Aset lain milik PT OTM yang turut disita adalah lahan seluas 31.921 meter persegi dan satu bidang tanah lain seluas 190.694 meter persegi.
Seluruh objek yang berdiri di atas lahan tersebut juga ikut disita, termasuk dermaga atau jetty-1 dengan kapasitas maksimal (max displacement) 133 ribu MMT dan jetty-2 dengan kapasitas 20 ribu MMT.
Penyidik juga menyita satu SPBU bernomor registrasi 34.424.14. Selain itu, lima tangki minyak berkapasitas 22.400 kiloliter (KL), tiga tangki berkapasitas 20.200 KL, empat tangki berkapasitas 12.600 KL, tujuh tangki berkapasitas 7.400 KL, dan dua tangki dengan kapasitas 7.000 KL ikut dijadikan barang bukti.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang pernah diumumkan Kejaksaan Agung, nilai total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari estimasi kerugian negara akibat praktik permufakatan jahat dan persekongkolan oleh para tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik