Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menerbitkan surat perintah pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pencekalan ini disebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah yang terjadi selama masa jabatannya.
Langkah Kejagung ini sontak memicu pertanyaan publik, apa sebenarnya arti dicegah ke luar negeri dan apa saja batasan atau larangan yang harus dipatuhi oleh seseorang dengan status tersebut?
Status "cekal" atau pencegahan adalah sebuah tindakan administratif keimigrasian yang bertujuan untuk membatasi seseorang bepergian ke luar wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Keputusan ini tidak diambil sembarangan dan memiliki landasan hukum yang kuat, terutama diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Permintaan pencegahan biasanya diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan orang yang bersangkutan, yang statusnya sebagai saksi kunci, tersangka, atau terdakwa, tidak melarikan diri dan tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Lalu, apa saja hal yang mutlak tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang telah resmi dicegah?
1. Melintasi Perbatasan Resmi Negara
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasannya...
Ini adalah larangan paling fundamental. Seseorang yang dicegah ke luar negeri secara otomatis namanya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia, baik di bandara internasional, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas darat.
Saat orang tersebut mencoba melakukan check-in penerbangan internasional atau melewati pemeriksaan paspor, sistem akan secara otomatis memberikan peringatan. Petugas imigrasi akan menolak keberangkatannya saat itu juga. Upaya nekat untuk tetap berangkat hanya akan berujung pada penundaan dan potensi masalah hukum tambahan.
2. Mencoba Membuat Paspor Baru atau Dokumen Perjalanan Lain
Meskipun paspor lama tidak selalu langsung ditarik, upaya untuk mengajukan permohonan paspor baru atau dokumen perjalanan lain seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) akan terdeteksi oleh sistem imigrasi.
Permohonan tersebut sudah pasti akan ditolak karena nama yang bersangkutan telah ditandai dalam daftar pencegahan. Status pencegahan ini secara fundamental membatasi hak seseorang untuk bepergian ke luar negeri, yang tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
3. Menggunakan Jalur Ilegal atau "Jalan Tikus"
Mencoba keluar dari Indonesia melalui jalur tidak resmi adalah pelanggaran hukum serius. Selain melanggar aturan keimigrasian, tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya melarikan diri dan menghalangi proses hukum.
Jika tertangkap, orang tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan yang akan semakin memperberat posisi hukumnya dalam kasus utama yang sedang menjeratnya.
Aktivitas Domestik Tidak Dibatasi
Penting untuk dicatat bahwa status dicekal ke luar negeri tidak sama dengan tahanan kota atau tahanan rumah. Seseorang yang dicekal masih memiliki kebebasan penuh untuk beraktivitas di dalam negeri.
Ia masih bisa bepergian antar kota atau provinsi di seluruh Indonesia, bekerja, menjalankan bisnis, dan melakukan kegiatan sosial lainnya selama tidak melintasi batas negara.
Pencegahan biasanya berlaku untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh instansi yang meminta, jika proses hukumnya belum selesai.
Bagi Nadiem Makarim, pencekalan ini berarti ia harus kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
Status ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan proses penegakan hukum akan menggunakan segala instrumen yang sah untuk mengungkap sebuah perkara hingga tuntas.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
Skandal Chromebook Makin Panas, Giliran Eks Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung, Ada Apa?
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Melawan usai Tersangka, Kejagung Santai Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Mengapa?
-
Status Tersangka Nadiem Makarim Digugat! Kejagung: Urusan Kerugian Negara Bukan di Sini
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul