Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan Pemilu nasional dengan daerah justru mendorong revisi UU Pemilu dilakukan secara Omnibu Law.
Pasalnya, kata dia, dengan adanya putusan itu memaksa pembuat undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah merubah total aturan kepemiluan.
"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya," kata Doli dalam diskusi "Politics & Colleagues Breakfast" di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Ia mengatakan, putusan MK terbaru soal pemisahan pemilu nasional dan daerah menambah rentetan putusan MK sebelumnya soal keserentakan Pemilu.
"Jadi pelan pelan putusan MK yang dicicil cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law," katanya.
Untuk itu, kata dia, adanya putusan MK terbaru soal keserentakan Pemilu ini harus jadi perhatian bersama, terutama pembuat UU untuk mengubah aturan.
"Jadi setidaknya, paling ga nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU NO 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang kedua UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang ketiga uu tentang MD3, yang keempat UU tentang pemerintahan daerah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum bicara banyak menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah.
Dasco menyampaikan, jika DPR RI masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca Juga: Mau Hasil PSU Pilkada Tidak Kembali Digugat di MK, Komisi II DPR Minta Kemendagri Mikir
"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Ia mengatakan, kekinian DPR belum bisa menanggapi lebih jauh soal adanya putusan tersebut. Termasuk apakah nantinya akan jadi bagian Revisi UU Pemilu atau tidak.
"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.
Dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Apakah Demokrasi Benar-Benar Membaik?
-
Soal Aceh Sensitif Bisa Buka Luka Lama, Doli Golkar: Nanti Merdeka-merdeka Muncul Lagi
-
Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan
-
Selain Private Jet, DPR Endus Skandal Helikopter hingga Alphard di KPU: Kami Sudah Tahu, tapi...
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dana SAL Ditarik, Bank BUMN Masih Bisa Salurkan Kredit?
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
LIVE STREAMING: Kirab Bendera Sang Merah Putih dari Monas Menuju Istana Merdeka
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?
-
5 Penyebab Hair Dryer Bau Gosong, Tak Selalu Tanda Sudah Rusak
-
Jadi Incaran Anak Muda, Kehadiran Honda Vario Evo 160 Gairahkan Penjualan Vario Series
-
50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian
-
10 Pantangan Feng Shui Kamar Tidur yang Sering Diabaikan, Bikin Tak Nyenyak dan Rezeki Seret
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan
-
Kisah Bli Nyoman: Tinggalkan Gengsi Pariwisata Bali Selatan Demi Sulap Desa Sendiri Jadi Juara