Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Desakan tersebut dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Noyamin, Bobby patut diperiksa oleh KPK setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Ginting, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT.
“Saya meminta KPK melakukan beberapa hal. Segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK. Ini harus segera,” kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Senin (30/6/2025).
Dia menegaskan, Bobby selaku atasan Topan harus dimintakan keterangan oleh penyidik. Terlebih, Topan diduga memiliki hubungan dengan Bobby di luar fungsional PNS, terutama sejak masa kampanye Pilkada 2020.
“Topan ini sepemahaman saya orang dekat Bobby, sejak zaman kampanye 2020 kampanye Wali Kota. Dia diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi Tim Sukses,” ujar Boyamin.
Untuk itu, dia menilai KPK juga harus mendalami proyek-proyek yang dijalankan Pemerintah Kota Medan saat memeriksa Bobby sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
“Itu harus didalami proyek-proyek di Pemkot Medan selama empat tahun yang lalu. Untuk kepentingan itulah Bobby harus dimintai keterangan. KPK harus mengembangkan tidak hanya proyek ini tapi juga proyek yang ditangani Topan dan swastanya,” tegas Boyamin.
“Ini bisa menyasar pemerintahan sebelumnya di Pemprov Sumut kalau di-hire oleh Pemprov Sumut sebelumnya atau bisa jadi mereka di-hire Pemkot Medan oleh Topan. Ini harus didalami dengan memanggil Bobby sebagai saksi,” kata Boyamin menandaskan.
Baca Juga: Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Bobby Nasution Segera Diperiksa KPK?
OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini dilakukan, setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut; RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap; HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK; KIR Direktur PT DNG; dan, RAY Direktur PT RN.
KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.
"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ujar Asep.
Dia mengatakan, para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.
Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tandas Asep.
Berita Terkait
-
Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi Jalan, Bobby Nasution Segera Diperiksa KPK?
-
Intip Gaya Jokowi Liburan Bareng Cucu: Dari Jaket Levi's hingga Kondisi Kulit yang Sempat Alergi
-
Bobby Nasution Beri Restu untuk PSMS Medan Jadikan Stadion Utama Sumut Markas
-
Gubernur Bobby Nasution Mau Dalami Kerja Sama Pertanian dengan China
-
Belum Setahun Jadi Presiden, Prabowo 5 Kali Anulir Kebijakan Menteri, Banyak Terkait Jokowi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi