Suara.com - Panggung Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi bisu saat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, membeberkan alasan di balik kebijakan importasi gula yang kini menjeratnya.
Dalam kesaksiannya pada Senin (30/6/2025), Tom Lembong dengan tegas menyatakan bahwa tindakannya adalah respons langsung atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam gejolak harga pangan yang saat itu melambung tinggi.
Kesaksian ini menjadi titik krusial dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, di mana Tom Lembong duduk sebagai terdakwa. Ia mengklaim hanya menindaklanjuti mandat dari kepala negara di tengah situasi krisis.
'Atas Perintah Presiden': Dalih di Balik Kebijakan Impor
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong menggambarkan situasi genting yang ia hadapi di awal masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Menurutnya, saat itu Indonesia sedang dilanda krisis harga pangan yang serius.
“Saat saya pertama kali ditunjuk dan menjabat sebagai menteri Perdagangan, semua harga pangan, mulai dari beras sampai gula sampai daging sapi sampai jagung, ayam, dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga,” tutur Tom Lembong di ruang sidang.
Kondisi inilah yang menurutnya menjadi dasar perintah langsung dari Presiden Jokowi. Hakim Dennie sempat memotong untuk memastikan sumber perintah tersebut.
“Mohon maaf saya potong dulu soal perintah presiden ya. Saudara langsung mendapat perintah presiden?” potong Hakim Dennie.
“lya yang mulia,” sahut Tom Lembong.
Baca Juga: Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Gula, Tom Lembong Jalankan Perintah atau Main Sendiri?
Tom Lembong menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan dalam sidang kabinet. Presiden Jokowi, kata Tom, memerintahkan jajarannya untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk menstabilkan harga.
Ia bahkan berbagi cerita personal dari Presiden yang mengaku menerima banyak keluhan langsung dari masyarakat di pasar mengenai mahalnya harga kebutuhan pokok, termasuk gula.
“Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggungjawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” tambahnya. Dengan kata lain, kebijakan impor gula yang kontroversial itu ia bingkai sebagai sebuah tugas negara di masa darurat.
Duduk Perkara: Mengapa Tom Lembong Jadi Terdakwa?
Meskipun Tom Lembong berdalih menjalankan perintah presiden, jaksa penuntut umum memiliki pandangan yang berbeda. Menurut jaksa, kebijakan yang diambil Tom Lembong justru sarat dengan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.
Dakwaan jaksa menyoroti beberapa poin utama yang dianggap sebagai pelanggaran hukum:
- Penunjukan Swasta yang Tidak Sah: Jaksa menyebut Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada sejumlah perusahaan swasta yang dinilai tidak berhak, karena status mereka sebagai perusahaan gula rafinasi.
- Waktu Impor yang Janggal: Izin impor diberikan pada saat produksi gula dalam negeri sebenarnya mencukupi dan realisasi impor dilakukan bertepatan dengan musim giling tebu petani lokal. Hal ini berpotensi menekan harga jual gula petani.
- Mengabaikan Peran BUMN: Alih-alih menunjuk BUMN untuk mengendalikan stok dan stabilisasi harga, Tom Lembong justru menugaskan koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang diduga bekerjasama dengan produsen rafinasi untuk mengatur harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
- Kegagalan Pengendalian: Jaksa menilai Tom Lembong gagal melakukan pengendalian distribusi gula yang seharusnya menjadi tugas utama pemerintah melalui BUMN lewat mekanisme operasi pasar.
Singkatnya, jaksa menuduh Tom Lembong telah “mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).”
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Gula, Tom Lembong Jalankan Perintah atau Main Sendiri?
-
Blak-blakan Beathor Suryadi, Siapa 'Arsitek' Dokumen Jokowi di Pasar Pramuka Kini Jadi Profesor?
-
ProJo Geram! Narasi Jokowi 'Kritis' Diduga Ulah Pembenci Ingin Bangun Opini Kena Azab
-
Pengakuan Pedagang Pasar Pramuka Saat Didatangi Roy Suryo: Banyak yang Datang Tanya Pemalsuan
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun