Suara.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa, 1 Juli 2025.
Karena itu, Helena Lim tetap divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Selain itu, Helena Lim juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.
Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Asri Surya Wildhana.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjadi hukuman penjara 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Hakim Banding Budi Susilo PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Helena dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hakim banding menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti," ujar Budi.
Baca Juga: WKND Market Vol.03 di PIK, Bikin Liburan Sekolah Makin Seru
Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Sekadar informasi, Helena Lim sebelumnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diajatuhi hukuman denda Rp 750 juta dan uang pengganto Rp 900 juta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantu Warga Terdampak Gempa NTT, BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Kanker Paru Masih Mematikan, Navigasi Pasien Dibutuhkan untuk Pangkas Waktu Pengobatan
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda
-
LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum