Suara.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dalam laman Kepaniteraan MA, Selasa, 1 Juli 2025.
Karena itu, Helena Lim tetap divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Selain itu, Helena Lim juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.
Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025 dengan susunan majelis hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto beserta hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta panitera Pengganti Asri Surya Wildhana.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjadi hukuman penjara 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Hakim Banding Budi Susilo PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Helena dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Hakim banding menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti," ujar Budi.
Baca Juga: WKND Market Vol.03 di PIK, Bikin Liburan Sekolah Makin Seru
Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Sekadar informasi, Helena Lim sebelumnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diajatuhi hukuman denda Rp 750 juta dan uang pengganto Rp 900 juta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan