News / Metropolitan
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Terkait pajak padel, Pramono menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam kategori pajak hiburan. (Suara.com/Fakhri)

Besaran tarif pajak yang dikenakan atas PBJT jasa kesenian dan hiburan ini adalah 10 persen—lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.

Load More