Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah berbuntut panjang.
Bahkan, Anggota DPR RI Fraksi PKB, M Khozin menilai ada kemungkinan Undang-Undang tentang MK untuk bisa dilakukan revisi.
Hal tersebut merupakan buntut putusan MK yang dianggap telah berubah menjadi lembaga pembuat norma.
"Mungkin saja, mungkin saja, mungkin sangat mungkin," kata Khozin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, dengan perilaku MK yang dikesankan membuat aturan sendiri, memang tak bisa didiamkan.
"Ya dari diskusi kita, informal dengan kawan-kawan ini, kan sebetulnya kalau didiamkan ini akan menjadi preseden yang nggak akan berujung gitu ya," katanya.
Menurutnya, tak ada ruang diskusi terhadap MK kalau sudah beri putusan.
"Kita memproduk satu UU itu bisa setahun dua tahun effort-nya luar biasa sementara MK nunggu diujung kemudian dengan pemahamannya dengan keyakinan tafsirnya sendiri kemudian membatalkan membikin norma baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengkritisi MK yang disebutnya justru mengeluarkan putusan yang kontroversi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Baca Juga: Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
"Maksud saya keputusan-keputusan yang dibuat oleh mahkamah konstutusi, dengan 9 orang hakim konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi. Saya tidak mengatakan final dan banding kemudian kita tidak akui, tapi kontroversi," kata Jazilul dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, adanya putusan MK sekarang sudah final dan mengikat tak bisa lagi dibanding, namun isinya kontroversi.
Jazilul lantas mencontohkan putusan MK yang juga menjadi kontroversi, yakni soal ambang batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Umur usia presiden, wakil presiden, kemarin juga sama, pendidikan dasar dan menengah. Jadi tidak menghitung keuangan negara dan runutan di dalam semua sistem," katanya.
"Itu menurut saya, kita boleh membicarakan itu. Tidak dilarang. Tapi kita sebagai partai politik, kita harus menghormati institusi yang ada," sambungnya.
Jazilul juga mengkritisi MK yang disebut sebagai penjaga konstitusi tapi malah buat aturan sendiri. Padahal, menurutnya, sifat MK merupakan negative legislature.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh