Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menuding ada upaya manipulasi partisipasi publik dalam proses menyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Menurut dia, penyusunan RUU KUHAP seolah-olah dilakukan dengan adanya partisipasi masyarakat, tetapi sebenarnya tidak ada.
Awalnya, Isnur mengaku sempat dihubungi Badan Keahlian DPR pada pertengahan Januari 2025 untuk memberikan masukan pada penyusunan naskah akademik RUU KUHAP.
“Kami hadir memberikan masukan. Tanpa ada kabar, tanpa ada kemudian sesuatu hal, tiba tiba di awal Februari muncul draf. Sudah selesai naskah akademiknya, sudah selesai drafnya yang dibawa ke sidang Komisi III,” kata Isnur di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Dia lantas mempertanyakan apakah pertemuan pada Januari lalu hanya rekayasa agar terlihat adanya partisipasi publik karena draf akademik RUU KUHAP langsung rampung pada awal Februari .
“Pertanyaannya, pembahasan 19 Januari itu apa? Apakah itu pura-pura? Apakah itu rekayasa? Apakah itu upaya manipulasi untuk seolah-olah ada pertemuan untuk memberikan masukan? Itu yang kita protes sejak awal bulan Februari di mana 9 Februari, masyarakat sipil dateng ke DPR Komisi III dan mempertanyakan proses ini,” cecar Isnur.
Terlebih, dia menilai naskah akademik RUU KUHAP yang dihasilkan tidak sesuai dengan masukan dari masyarakat sipil dan kajian-kajian dari para ahli. Hal itu membuatnya mempertanyakan asal naskah akademik RUU KUHAP.
“Ada klaim bahwa DPR sudah banyak mengundang 50 lebih pihak-pihak. Pertanyaannya, dijadikan standar enggak? Dikutip enggak? Jadi rujukan enggak untuk draf mereka?” tandas Isnur.
Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit hingga Menkum Supratman Tandatangani DIM RUU KUHAP
Komisi III DPR RI secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Langkah ini menjadi krusial karena akan menentukan bagaimana aparat penegak hukum menangani sebuah perkara dan bagaimana hak-hak warga negara dilindungi saat berhadapan dengan hukum.
Proses ini ditandai dengan rapat kerja perdana antara Komisi III DPR RI dengan pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam pertemuan tersebut, DPR tidak hanya memberikan penjelasan awal mengenai urgensi RUU ini, tetapi juga langsung merumuskan jadwal pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman RI menyatakan optimisme bahwa pembahasan bisa berjalan lebih cepat dari yang dijadwalkan.
“Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Berita Terkait
-
KUHAP Berusia 44 Tahun Segera Dirombak Total, Nasib Rakyat di Depan Hukum Bakal Lebih Terjamin?
-
Tak Jadi Hari Ini, Komisi III DPR Tunda Raker Perdana Revisi KUHAP
-
Robot Polisi Cuma FOMO, Tidak Menjawab Kebutuhan
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai
-
Menteri Hukum Bahagia Usai Teken DIM RUU KUHAP
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta