Suara.com - Kampus Universitas Riau (Unri) dihebohkan dengan viralnya kabar mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) di Pekanbaru diduga dipaksa aborsi oleh mahasiswa Unri dari Fakultas Pertanian, TLI.
Terkait heboh informasi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unri turun tangan bertindak cepat.
Ketua Satgas PPKPT, Separen mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak Satgas PPKPT dan sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap korban.
"Saat ini, kami dari Satgas PPKPT sudah bergerak cepat dengan melakukan panggilan terhadap pelapor (Mahasiswi-red)," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/7/2025).
Separen didampingi Sekretaris PPKPT, Alfuzani menjelaskan terlapor hadir didampingi orangtuanya untuk mendapatkan psikologi pendampingan dan menceritakan kronologis hingga viral di media sosial.
Separen, kasus ini mencakup nama baik Unri sehingga pihaknya dari Satgas PPKPT bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Pada dasarnya pemeriksaan oleh PPKPT ini sesuai Permendikbud ristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelasnya.
"Maka korban dan terlapor akan kami periksa secara terpisah dan tidak akan dipertemukan. Kami melaksanakan pemeriksaan berdasarkan asas kehati-hatian, akuntabilitas dan tidak ada intervensi dalam permasalahan ini," jelasnya.
PPKPT meminta korban datang memberikan klarifikasi kronologis kejadian sebenarnya.
Baca Juga: Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
Separen juga mengatakan kalau mahasiswi atau terlapor bukanlah dari Unri, tapi dari perguruan tinggi lain.
"Mahasiswi atau korban merupakan mahasiswa di Perguruan Tinggi lain atau lintas PT, jadi ini komitmen kami untuk menjadikan Unri, sehat dan nyaman sesuai dengan program Prioritas Rektor. Aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan," lanjut Separen.
Separen juga mengatakan kalau pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi tentang kekerasan seksual, diskriminasi dan toleransi kepada mahasiswa baru.
"Kita sudah sampaikan tentang sosialisasi kekerasan, sehingga Mahasiswa/wi tidak takut konsultasi dengan PPKPT jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti Permendikbud ristek nomor 55 tahun 2024," tambahnya.
Terkait sanksi, pihak PPKPT melihat sejauh mana dampak yang terjadi pada peristiwa ini, bisa sanksi berat berupa dropout (DO), ringan seperti teguran atau sedang seperti penundaan belajar.
Separen pun menegaskan kalau saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari korban atau pelapor terkait dugaan pemaksaan aborsi oleh TLI dari Fakultas Pertanian Unri.
"Saat ini kami fokus pemeriksaan terhadap korban, nanti jika keterangan sudah cukup, kami secepatnya juga akan memanggil terlapor dan dimintai keterangan," tutur dia.
Berita Terkait
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Corpus Uterus: Menelusuri Rahim, Trauma Sejarah, dan Perlawanan Perempuan
-
Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan