Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan tanggapan finalnya atau duplik dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjadikannya terdakwa.
Alih-alih meluncurkan serangan balik, pria yang akrab disapa Tom Lembong ini memilih pendekatan reflektif untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim.
Ia menganalogikan pertarungan argumen antara jaksa, penasihat hukum, saksi, dan ahli selama persidangan sebagai medan perang yang dipenuhi 'roket dan rudal' tuduhan.
Menurutnya, setelah semua pihak meluncurkan argumen untuk menang, kini tiba saatnya untuk mencari kejernihan.
"Kita sudah mencapai suatu titik di mana hemat saya saatnya mengambil jeda sejenak supaya debu, abu, kabut dan asap dari peperangan dalam persidangan dapat mengendap sehingga udara kembali jernih," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan dan merenungkan perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih,” tambahnya.
Dalam pembelaan finalnya, Tom Lembong menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan impor gula yang ia ambil saat menjabat.
Sembari mengungkit sejumlah fakta persidangan yang dinilainya menguatkan posisinya, ia menutup dengan permohonan tegas.
"Dengan demikian, saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Tom.
Baca Juga: Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
Tuntutan Berat di Balik Duplik Puitis
Pembelaan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan berat yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Pada sidang 4 Juli 2025 lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa saat itu, yang disambut teriakan kecewa dari para pendukung Tom Lembong yang memadati ruang sidang.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Akar Masalah
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat
-
Luhut Bantah Keras! Tegaskan Tak Punya Kaitan Apapun dengan PT Toba Pulp Lestari
-
Menteri PPPA: Perempuan Alami Trauma Lebih Berat Usai Banjir Sumatra
-
Bertemu Luhut di Istana, Prabowo Setuju Bikin 'Bank Harta Karun' Hayati, Apa Fungsinya?
-
Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban
-
SPBU Banda Aceh Diawasi Ketat, Polisi Waspadai Penimbunan BBM hingga Antrean Panjang Pasca Bencana
-
Update Banjir Bandang Nagan Raya Aceh: 1.807 Rumah Warga Rusak, Ini Data Rincinya
-
Ketua MPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Naikkan Status Bencana di Sumatera
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
'Bapak-Ibu Tidak Sendiri', Momen Haru Gibran Tenangkan Korban Banjir Bandang di Agam