Suara.com - Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan kesiapannya menghadapi segala kemungkinan.
Tom menegaskan bahwa dirinya dan tim hukum telah berjuang maksimal dalam pembelaan, dan kini ia menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada Yang Maha Kuasa.
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujarnya usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Lebih dari itu, Tom Lembong menilai bahwa dalam proses panjang ini, ia dan tim sudah mencapai bentuk kemenangan tersendiri.
"Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan," tuturnya, penuh emosi.
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dijatuhkan kepadanya, dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.
Pusat dari kasus ini adalah penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta pada 2015—2016.
Surat tersebut diterbitkan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur baku dalam kebijakan pangan strategis nasional.
Baca Juga: Apa Itu Tawakal, Kata yang Baru Dipelajari Tom Lembong di Penjara
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa perusahaan yang diberi izin impor oleh Tom Lembong bukanlah perusahaan yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan tersebut adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya hanya boleh menjual kepada industri, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.
Peran Koperasi dan Tidak Melibatkan BUMN
Selain prosedur yang tidak sesuai, Tom Lembong juga dinilai melakukan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra pengendali stok gula.
Bukannya menunjuk BUMN, Tom justru memberikan mandat kepada sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Hal ini, menurut penuntut umum, bertentangan dengan upaya stabilisasi harga dan pengendalian stok pangan yang menjadi tanggung jawab negara.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar dalam rantai distribusi dan harga gula nasional.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Tawakal, Kata yang Baru Dipelajari Tom Lembong di Penjara
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan
-
Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
-
Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya
-
Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset