Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membagikan sebuah pengalaman spiritual yang ia dapatkan dari balik jeruji besi. Di tengah proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya, ia mengaku diajarkan sebuah kata baru oleh sesama tahanan Muslim di rumah tahanan (rutan): "tawakal".
Kata tersebut ia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan akhir atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Baginya, kata itu bermakna kepasrahan total setelah berjuang sekuat tenaga.
"Kami sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, dan sehormat-hormatnya. Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah," ujar Tom Lembong.
Dengan semangat tawakal itu, ia tetap pada permohonan awalnya kepada Majelis Hakim: agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Ia mengaku akan mempercayakan nasibnya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai dengan keyakinannya.
Dalam momen yang sama, Tom Lembong juga memanjatkan doa untuk semua pihak yang terlibat dalam perkaranya, mulai dari Majelis Hakim, jaksa, pengacara, hingga keluarga yang setia mendampingi, terutama istrinya, Ciska, dan anak-anaknya.
"Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa diberkahi nasib baik," ungkapnya.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Perbuatannya antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan yang diduga tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia juga didakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula, melainkan memberikan izin kepada sejumlah koperasi di lingkungan TNI/Polri. Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
Berita Terkait
-
Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
-
Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya
-
Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
-
Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?
-
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan