Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), membagikan sebuah pengalaman spiritual yang ia dapatkan dari balik jeruji besi. Di tengah proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya, ia mengaku diajarkan sebuah kata baru oleh sesama tahanan Muslim di rumah tahanan (rutan): "tawakal".
Kata tersebut ia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan akhir atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Baginya, kata itu bermakna kepasrahan total setelah berjuang sekuat tenaga.
"Kami sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, dan sehormat-hormatnya. Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah," ujar Tom Lembong.
Dengan semangat tawakal itu, ia tetap pada permohonan awalnya kepada Majelis Hakim: agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Ia mengaku akan mempercayakan nasibnya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai dengan keyakinannya.
Dalam momen yang sama, Tom Lembong juga memanjatkan doa untuk semua pihak yang terlibat dalam perkaranya, mulai dari Majelis Hakim, jaksa, pengacara, hingga keluarga yang setia mendampingi, terutama istrinya, Ciska, dan anak-anaknya.
"Agar semua pihak dalam perkara ini senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa diberkahi nasib baik," ungkapnya.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia menghadapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Perbuatannya antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan yang diduga tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ia juga didakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan harga gula, melainkan memberikan izin kepada sejumlah koperasi di lingkungan TNI/Polri. Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
Berita Terkait
-
Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD
-
Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya
-
Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
-
Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?
-
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
Terkini
-
Jasa Boyong Jokowi dari Solo Diungkit, PSI: Penentu Kemenangan Itu Rakyat, JK Pasti Paham Ini
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Fraksi PKB DPRD DKI Soroti 'Benang Kusut' Jakarta Barat: Fokus Pada Aksi, Bukan Wacana!
-
Iran Belum Kirim Delegasi di Perundingan Kedua, Emosi Donald Trump Meledak
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu