Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengutip pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung pada persidangan kasus dugaan korupsi pada importasi gula yang menjadikannya sebagai terdakwa. Duplik itu berjudul ‘Tetap Manusia’.
Awalnya, Tom Lembong menanggapi pernyataan jaksa bahwa aturan tidak memberikan ruang terhadap kebijakannya soal importasi gula kristal mentah.
“Bapak Mahfud MD, saat menjabat sebagai Menko Polhukam, dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR-RI beberapa tahun lalu, pernah menjelaskan ‘tidak ada aturan yang membolehkan saya untuk ke WC sekarang, tapi juga tidak ada aturan yang melarang. Berarti boleh. Kalau tidak diatur, berarti boleh,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Tom kemudian memberikan contoh lain bahwa tidak ada aturan, ketentuan, dan undang-undang yang secara eksplisit memperbolehkan warga untuk menarik napas.
Untuk itu, dia mempertanyakan perlunya pasal mengenai pernapasan warga agar ada payung hukumnya sehingga tidak menciptakan masalah hukum di kemudian hari.
“Jadi, apakah tidak adanya aturan yang secara eksplisit membolehkan impor gula mentah, berarti bahwa kita melanggar hukum dengan mengimpor gula mentah?” tanya Tom Lembong.
Lebih lanjut, dia menilai putusan hakim terhadap kasus yang sedang dihadapinya ini akan memberikan konsekuensi luas bagi kepastian hukum untuk pelaku usaha dan investor di Indonesia," kata dia.
“Bahkan, bagi hidup dan suasana budaya masyarakat kita pada umumnya, apakah menikmati kebebasan atau senantiasa dihantui oleh potensi kriminalisasi aparat?” tandas Tom Lembong.
Baca Juga: Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Berita Terkait
-
Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya
-
Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan
-
Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?
-
Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi
-
Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang