Keduanya terkait dugaan penyalahgunaan dana negara dan kontribusi keuangan asing tanpa transparansi.
Selain itu, kebijakan-kebijakan Gus Dur yang dianggap inkonsisten ikut memperparah ketegangan dengan DPR.
3. Jalannya Proses Pemakzulan
Sejauh ini, DPR belum memproses secara formal petisi pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPR, Puan Maharani menyebut baru akan menindaklanjuti jika surat resmi diterima.
Lemhannas pun menyatakan pemakzulan tak relevan karena Gibran terpilih secara sah.
Sebaliknya, pemakzulan Gus Dur melalui prosedur yang jelas yaitu diawali oleh Memorandum I dan II DPR.
Lalu diadakan Sidang Istimewa MPR pada Juli 2001 yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai presiden.
4. Dukungan Politik
Isu Gibran lebih banyak didorong oleh kelompok masyarakat sipil, aktivis, dan purnawirawan.
Baca Juga: Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
Elite politik dan partai besar belum menunjukkan dukungan serius untuk mencopot jabatan Gibran.
Berbeda dengan Gus Dur yang saat itu ditinggalkan oleh sebagian besar fraksi DPR dan MPR, termasuk dari partai-partai pendukungnya sendiri.
Konsensus elite membuat proses pemakzulan Gus Dur menjadi tidak terelakkan.
5. Dasar Hukum Pemakzulan
Saat ini, pemakzulan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang lebih spesifik.
Pasal-pasalnya mengatur bahwa pejabat negara hanya bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.
Karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran, pemakzulan sulit diproses.
Tag
Berita Terkait
-
Respons Andreas PDIP Usai Jokowi Merasa Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah dan Pemakzulan Gibran
-
Jokowi Buka Suara: Ada Agenda Politik Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
-
Punya Ijazah Asli! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?
-
Eks Panglima TNI Bongkar Alasan Prabowo Pilih Gibran Jadi Cawapres: Ada Ancaman dari Sang Paman
-
Memanas! Jokowi: Ada Agenda Besar Jatuhkan Reputasi Politik Saya dan Keluarga!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025