Suara.com - Polda Banten membeberkan langkah-langkah penyidikan dalam menjerat dua tersangka kasus pencemaran nama baik salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) di Banten, Matin Syarkowi di TikTok.
Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli hingga koordinasi dengan jaksa, proses hukum yang transparan diterapkan dalam kasus pencemaran nama baik tokoh NU Banten, Matin Syarkowi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka pencemaran nama baik tokoh NU Banten itu.
Polda Banten memastikan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan Ponpes Al Fathaniyah, Matin Syarkowi, membuka babak baru dalam penegakan hukum siber oleh Polda Banten.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang cermat, mendalam, dan transparan, yang melibatkan ahli bahasa hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur setelah menetapkan kedua tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana dilansir dari ANTARA, Selasa 15 Juli 2025
Kasus ini dipicu oleh unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm. Kombes Yudhis menjelaskan bahwa unggahan tersebut merugikan pelapor karena menyerang kehormatannya secara personal di ruang digital.
"Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor," kata Yudis menjelaskan video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan tidak benar.
Baca Juga: Pembelaan Aneh Anggota DPRD Banten, Iseng Lagi Zoom Saat Terciduk Main HP di Rapat Paripurna
Dalam menangani kasus ini, penyidik Subdit V Siber telah melakukan serangkaian langkah penyidikan yang komprehensif.
Sejumlah barang bukti digital seperti beberapa unit telepon genggam, akun media sosial TikTok dan YouTube, serta printout dokumentasi digital telah diamankan.
Untuk memperkuat bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE.
Para tersangka kini disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 48 Ayat 2 jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kombes Yudhis menekankan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini dan akan terus dikembangkan secara profesional.
"Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," paparnya
Sebagai bagian dari prinsip transparansi, pihak kepolisian juga memastikan pelapor menerima informasi perkembangan kasus secara berkala melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Berita Terkait
-
Pembelaan Aneh Anggota DPRD Banten, Iseng Lagi Zoom Saat Terciduk Main HP di Rapat Paripurna
-
Eks Pegawai Dutapalma Dipolisikan Usai Ngadu Ijazah Ditahan, Wamenaker Pasang Badan: Ini Bahaya!
-
3 Gunung di Banten yang Cocok untuk Pendaki Pemula Hingga Berpengalaman
-
Profil dan Sepak Terjang Dimyati Natakusumah, Wagub Banten yang Sebut Memo Titip Siswa Itu Lumrah
-
3 Pantai Terindah di Banten, Ada yang Cuma 3 Jam dari Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan