Penyelidikan resmi kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang telah dimulai. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, mengonfirmasi bahwa laporan pertama telah diterima dari salah satu korban.
“Korban melapor Jumat (11 Juli 2025) malam,” kata Salahuddin. Dengan diterimanya laporan ini, pihak kepolisian Polres Serang Kota langsung bergerak.
Kata Salahuddin, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari SMAN 4 Kota Serang.
Ia juga secara terbuka berharap agar korban lainnya bisa segera mengikuti jejak pelapor pertama untuk memperkuat proses hukum.
"(Saat ini) Iya dalam proses ambil keterangan saksi-saksi," jelas Salahuddin.
3. Korban Mendapat Teror dan Intimidasi
Perjuangan korban mencari keadilan tampaknya tidak mulus. Muncul dugaan kuat adanya upaya teror dan intimidasi yang ditujukan kepada korban dan keluarganya.
Tekanan ini diduga bertujuan agar korban mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Informasi ini diungkapkan oleh pihak yang mendampingi korban selama proses hukum.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trian Salichan menemukan korban saat ini sedang dalam kondisi pemulihan mental yang berat, bukan hanya karena trauma pelecehan, tetapi juga karena tekanan yang datang setelahnya.
Baca Juga: Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting
"Saya tadi pagi sudah didampingi ibu Kabid PPA Provinsi Banten dari DP3AKB untuk menemui salah satu korban. Dan sekarang korban utama dari perlakuan pelecehan ini sedang dalam tahap recovery mental," kata Ananda kepada wartawan.
Ia kemudian membeberkan sumber tekanan tersebut. "Karena dia ini kan diteror oleh pihak sekolah, diteror oleh pihak-pihak dari mungkin istilahnya komite sekolah dan sebagainya agar supaya dia ini mencabut berkas (laporan polisi)," imbuhnya.
Menyikapi temuan serius ini, Ananda menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi prioritas utama untuk membentengi korban dari segala bentuk intimidasi lebih lanjut.
4. Pihak Halangi Proses Hukum Terancam 5 Tahun Penjara
Upaya "damai" atau menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dalam kasus ini tidak bisa dianggap remeh.
Berita Terkait
-
Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
-
Skandal Dugaan Seksual Guncang SMAN 4 Serang: Mantan Kepala Sekolah Akui Ada Kasus, Tapi Pilih Diam?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras