Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswinya di SMAN 4 Kota Serang memasuki babak baru yang kian memanas.
Skandal SMAN 4 Serang yang awalnya coba diredam dengan damai ini kini meledak menjadi sorotan publik setelah korban pelecehan seksual memberanikan diri melaporkan oknum guru ke polisi.
Berbagai fakta mengejutkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMAN 4 Serang pun terungkap, mulai dari pengakuan pihak sekolah yang sudah mengetahui kasus ini sejak lama hingga munculnya dugaan intimidasi terhadap korban.
Berikut adalah 7 fakta baru kasus pelecehan seksual di SMAN 4 Serang yang mencoreng dunia pendidikan di Banten.
Baca Juga di Dewiku: Heboh Skandal Pelecehan Seksual, Pungli, dan Teror Korban di SMAN 4 Serang!
1. Pengakuan Mantan Kepala SMAN 4 Serang
Fakta paling awal yang memicu kemarahan publik adalah pengakuan dari mantan Kepala SMAN 4 Kota Serang, Ade Suparman.
Ia secara terbuka mengakui sudah mengetahui adanya insiden pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru saat masih menjabat kepala SMAN 4 Serang.
Namun, alih-alih mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum atau kepegawaian, kasus tersebut justru diselesaikan secara "kekeluargaan".
Baca Juga: Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting
Pilihan untuk menempuh jalur damai ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas sekolah: apakah keselamatan siswa atau nama baik institusi yang lebih utama?
Keputusan ini secara efektif membungkam suara korban dan membiarkan pelaku, yang ironisnya lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun yang sama, tetap berada di lingkungan sekolah.
"Karena kan ini sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dan sudah diselesaikan di tingkat RT. Ngapain buat laporan ke badan kepegawaian gitu (karena sudah selesai)," kata Ade Suparman kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.
2. Korban Resmi Lapor Polisi
Setelah lama terpendam, korban pelecehan seksual oknum guru di SMAN 4 Serang akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke Polres Serang Kota.
Didampingi kuasa hukum, korban resmi melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Berita Terkait
-
Pangamat Baca Bahasa Tubuh Anggota DPRD Banten yang Viral Main HP Saat Paripurna: Itu Tidak Penting
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh NU Banten, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
-
Profil Nur Agis Aulia Wakil Wali Kota Serang yang Ditilang Polisi, Dulunya Peternak Kambing
-
Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm
-
Skandal Dugaan Seksual Guncang SMAN 4 Serang: Mantan Kepala Sekolah Akui Ada Kasus, Tapi Pilih Diam?
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali