Suara.com - Sebuah insiden mengerikan yang terjadi di dalam kabin pesawat Citilink rute Denpasar-Jakarta telah menggegerkan publik.
Kasus pelecehan seksual terhadap seorang penumpang anak di bawah umur ini tidak hanya mengejutkan karena lokasinya, tetapi juga karena identitas pelakunya yang sama sekali tidak terduga.
Pria berinisial IM (50) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Di balik perbuatannya yang tercela, terungkap sejumlah fakta yang membuat kasus ini semakin miris dan menyita perhatian. Berikut adalah 10 fakta kunci yang dikutip dari ANTARA
1. Pelaku Adalah Seorang Dokter Hewan
Fakta paling mengejutkan adalah latar belakang pendidikan dan profesi tersangka. IM (50) ternyata merupakan seorang dokter hewan.
"Pelaku ini merupakan salah satu pegawai di perusahaan swasta di Jakarta. Dan dia merupakan lulusan fakultas kedokteran hewan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono.
Profesi yang seharusnya identik dengan kepedulian dan penyembuhan ini sangat kontras dengan perbuatannya.
2. Lulusan Universitas Ternama di Indonesia
Baca Juga: Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
Untuk menambah ironi, tersangka merupakan alumnus dari salah satu universitas ternama di Indonesia. Latar belakang pendidikannya yang mentereng sama sekali tidak mencerminkan perilakunya, membuktikan bahwa predator seksual bisa datang dari kalangan mana pun, termasuk intelektual.
3. Motif: Kelainan Seksual dan Tertarik pada Anak
Polisi dengan tegas menyatakan bahwa motif di balik aksi bejat ini adalah adanya kelainan perilaku seksual pada tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku bahwa aksi yang dilakukan kepada korbannya mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual," ungkap Yandri.
"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada anak korban," lanjutnya.
4. Modus Aneh: Membukakan Sendok dengan Gigitan
Sebelum melakukan pelecehan fisik, tersangka menggunakan modus yang sangat aneh untuk mendekati korban.
Saat korban hendak makan, tersangka berinisiatif membukakan bungkus plastik sendok milik korban dengan cara menggigitnya.
Tindakan ini menjadi awal dari interaksi tak wajar yang berujung pada pelecehan.
5. Aksi Pelecehan Dilakukan Setelah Mendarat
Pelecehan fisik terjadi sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (14/7/2025) malam.
"Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," jelas Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung. Momen ini terjadi saat kondisi kabin masih ramai namun perhatian penumpang terpecah.
6. Korban Berusaha Memberi Sinyal kepada Tantenya
Korban yang terkejut segera bereaksi. Ia mencoba memberitahukan kejadian tersebut kepada tantenya yang duduk di sebelahnya "dengan isyarat mata dan suara perlahan". Sayangnya, sang tante tidak langsung memahami sinyal tersebut.
7. Terungkap Setelah Korban Menangis Histeris di Toilet
Tidak tahan dengan apa yang dialaminya, korban segera pergi ke toilet. Di sanalah ia tak kuasa menahan tangisnya hingga histeris.
Tangisan tersebut didengar oleh saksi (tantenya), yang kemudian langsung mengadu kepada pramugari. Kru kabin pun bertindak cepat dengan memindahkan korban ke kursi lain.
8. Korban Mengalami Trauma Mendalam
Akibat kejadian ini, korban yang masih di bawah umur mengalami dampak psikologis yang berat.
"Hasil pemeriksaan dari psikolog, bahasanya anak korban mengalami trauma," kata Kompol Yandri.
Pihak kepolisian bekerja sama dengan P2TP2A Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban.
9. Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Tersangka IM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
"Untuk Pasal kita terapkan Undang-undang perlindungan anak dan juga Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Yandri.
10. Pihak Maskapai Bertindak Cepat
Pihak Citilink mendapat apresiasi atas respons cepat mereka. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kru segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwenang di bandara.
Maskapai juga berkomitmen penuh untuk mendukung proses investigasi dan menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut.
Berita Terkait
-
Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
-
7 Fakta Baru Skandal SMAN 4 Serang: Upaya Damai Hingga Teror Korban Pelecehan Seksual
-
Malam Mencekam di Pesawat Citilink: Penumpang Dilecehkan, Pelaku Langsung Diciduk
-
Heboh Penumpang Citilink Dilecehkan di Kabin Pesawat, Polisi Tangkap Pelakunya!
-
Amanda Manopo Jadi Korban Pelecehan Seksual Penggemar, Netizen Geram!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah
-
Hak Korban Kekerasan Seksual Terabaikan, LBH APIK Kritik Penerapan RJ dan Pemotongan Anggaran
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut