Suara.com - Kasus anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan yang tega membunuh anaknya yang masih bayi (2 bulan) memasuki babak baru. Buntut dari aksi sadisnya itu, Brigadir Ade Kurniawan kini diadili.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu (16/7/2025), Ade Kurniawan didakwa telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya bayi berinisial NA yang merupakan anak kandungnya itu.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.
Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang
"Korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025," katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring itu.
Untuk memastikan jika NA merupakan anak kandung terdakwa, keduanya melakukan tes DNA yang hasilnya memastikan sebagai anak terdakwa.
Atas kelahiran NA, ibu korban meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
Namun, terdakwa Ade menolak dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
Baca Juga: Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!
Lantaran merasa sakit hati lantaran dituntut menikahi pacarnya, Brigadir Ade kali pertama menganiaya bayinya di rumah kontrakan pada Maret 2025
Tersangka mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis.
Tak hanya itu, Brigadir Ade Kurniawan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
"Kematian korban bukan diakibatkan oleh tersedak susu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari itu.
Berita Terkait
-
Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!
-
Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Bisa Dipidana Imbas Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ade Armando: Saya Gak Bela
-
Bisa Kena Pidana Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ketawa Ngakak Digertak Silfester Matutina
-
Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali