Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan lebih lanjut, maksud dari pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal pemerintah dapat ambil alih tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
Hasan menegaskan, maksud dari pernyataan tersebut ialah mencegah adanya lahan terlantar karena tidak dimanfaatkan.
"Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar," kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Hasan mengatakan lahan-lahan yang terlantar dapat menimbulkan konflik agararia.
"Karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria," kata Hasan.
Kendati dapat mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan, pengambilalihan lahan tersebut tidak dilakukan begitu saja.
Hasan menegaskan bahwa akan ada peringatan terlebih dahulu dari pemerintah kepada pemegang sertifikat baik HGB maupun HGU.
"Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," kata Hasan.
"Dan ini dasar hukumnya ada, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Jadi bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada. Semangat pemerintah yang kedua adalah keadilan," sambung Hasan.
Baca Juga: 'Bukan Cocoklogi': Istana Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Sama dengan Ultah Prabowo
Hasan menegaskan, lahan-lahan dengan sertifikat HGU memang harus digunakan untuk kegiatan produktif. Bukan dibiarkan begitu saja. Penelantaran lahan tersebut yang pemerintah tidak inginkan.
"Jadi semangatnya itu bukan semangat mengambil, semangatnya itu adalah mendorong orang yang memiliki lahan, supaya menjadikan lahannya produktif atau digunakan supaya nanti tidak dihidupin orang. Tiba-tiba 10 tahun datang, sudah ada orang di sana, jadi konflik agraria. Untuk mencegah konflik-konflik yang tidak perlu," tutur Hasan.
Dukung Negara Ambil Alih TMII
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah menjadi dikelola negara. Hanya saja, ia mengingatkan agar pengelolaannya nanti benar-benar dilakukan oleh negara, bukan dialihkam kembali ke swasta.
Menurut Mardani, ia mendukung pengambilalihan TMII apabila memang sejarah dan legalnya milik negara. Namun menurutnya proses ayau transisi mengambil alih perlu dengan seksama agar tidak membawa dampak buruk bagi pengelolaan TMII ke depan.
Mardani sekaligus memperingatkan jangan sampai pengambilaliham TMII nantinya hanya akan menjadi aset negara yang dijadikan utang. Karena itu ia menekankan agar pengelolaan TMII oleh negara dapat diawasi.
Berita Terkait
-
Pernyataan Fadli Zon soal Kerusuhan Mei 98 Dibalas Istana: Sejarawan Harus...
-
Keputusan Ada di Prabowo, PCO Pastikan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Segera Diputuskan Secepatnya
-
Polemik Pernyataan Fadli Zon, Istana: Biarkan Sejarawan Menulis, Nanti Pelototi Bareng-bareng
-
Mendagri Tito Karnavian Didesak Dicopot Usai Polemik 4 Pulau, Golkar Bicara Kewenangan Presiden
-
Koalisi Cek Fakta Kecam Lembaga Hasan Nasbi usai Tuding Berita sebagai Konten Click Bait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat