Pasal 351 ayat (3) KUHP mensyaratkan adanya niat/kesengajaan untuk menganiaya, namun tidak ada niat untuk membunuh. Kematian adalah akibat yang tidak dikehendaki dari penganiayaan tersebut.
Pasal 359 KUHP justru berbicara tentang kelalaian atau kealpaan. Artinya, tidak ada niat jahat sama sekali, namun karena kurang hati-hati, seseorang meninggal dunia.
Ketidakmampuan penyidik merangkai cerita yang jelas membuat jaksa bingung harus membuktikan yang mana.
Apakah para tersangka sengaja menyiksa Nurhadi hingga tewas? Ataukah kematiannya adalah akibat kecelakaan dari sebuah tindakan lalai? Dua narasi ini sangat bertolak belakang.
Hal ini pula yang membuat Kejati NTB memberikan petunjuk agar penyidik mempertimbangkan penambahan pasal lain yang lebih berat, seperti Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).
"Kalau rangkaiannya menunjukkan adanya perencanaan, maka bisa diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi kalau tidak, bisa saja tetap di 338," jelas Enen.
Ini menunjukkan bahwa jaksa melihat potensi adanya kejahatan yang lebih serius, namun bukti-bukti dalam berkas belum mampu mendukung sangkaan tersebut.
Beban Pembuktian di Tangan Penyidik
Pengembalian berkas ini menempatkan beban berat kembali di pundak penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Mereka tidak hanya harus melengkapi syarat formil, tetapi juga materiil yang menjadi jantung dari perkara ini.
Baca Juga: Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
Pihak Polda NTB, melalui Kabid Humas Kombes Pol M Kholid, menyatakan akan mempelajari petunjuk jaksa dengan saksama.
"Kekurangan dalam berkas akan kami pelajari dengan seksama. Petunjuk dalam P19 akan menjadi dasar kami untuk melengkapi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka," tegas Kholid.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan yang melibatkan dua atasannya (Kompol Y dan Ipda HC) serta seorang wanita (inisial M) ini menjadi pertaruhan kredibilitas penegakan hukum di NTB.
Publik menanti "benang merah" yang hilang itu segera ditemukan, agar keadilan bagi korban tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi hingga vonis yang meyakinkan di pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Jauh dari Sempurna!
-
Sebut Berkas Perkara Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Tak Jelas, Kejati NTB: Motif Modusnya Apa?
-
Awal Mula Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap, Dalih 2 Atasan Runtuh di Ujung Jarum Poligraf
-
Dibayar Rp10 Juta, Terungkap Sisi Lain Misri: Tulang Punggung Keluarga Demi Ibu dan 5 Adik
-
Dari Kontes Muslimah ke Pusaran Narkoba, Ironi Finalis Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM