Suara.com - Wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, terutama anak muda yang melek politik.
Didorong oleh surat desakan dari Forum Purnawirawan TNI, pertanyaan besar pun muncul: Mungkinkah Gibran benar-benar dilengserkan dari jabatannya?
Analisis politik seringkali menunjuk pada tokoh-tokoh kunci sebagai penentu nasib Gibran.
Analis Politik dan Militer dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, misalnya, menilai ada empat figur sentral yang memegang kendali, yaitu Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, tokoh sentral Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.
Menurutnya, tanpa ada kesepakatan di antara keempatnya, wacana ini tak akan berlanjut.
Namun, di luar lobi-lobi tingkat elite, ada dua gerbang utama yang jauh lebih sulit ditembus: prosedur konstitusional yang rumit dan realitas kekuatan politik di parlemen.
Jalan Terjal Tiga Babak di Parlemen
Berdasarkan UUD 1945, memakzulkan seorang wakil presiden bukanlah proses sederhana yang bisa diputuskan lewat opini publik atau tekanan politik semata.
Prosesnya dirancang untuk menjaga stabilitas negara dan harus melalui tiga tahapan krusial yang melibatkan tiga lembaga tinggi negara.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran di Persimpangan, Surat Mengendap, DPR Bungkam, Purnawirawan Siapkan 'Opsi Paksa'
Berikut adalah rute panjang yang harus ditempuh:
Usulan Hak Angket di DPR: Gerbang pertama ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan untuk memakzulkan wapres harus diajukan dalam sidang paripurna dan disetujui oleh minimal 2/3 anggota DPR yang hadir, di mana sidang itu sendiri harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR.
Ini adalah syarat mayoritas yang sangat tinggi.
Ujian di Mahkamah Konstitusi (MK): Jika lolos dari DPR, bola tidak langsung bergulir ke pemakzulan.
DPR harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU