MK punya waktu 90 hari untuk mengadili dan memutuskan apakah wapres terbukti melakukan pelanggaran berat seperti "pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela".
Jika MK menyatakan tidak ada pelanggaran, proses ini berhenti seketika.
Sidang Istimewa MPR: Apabila MK memutuskan sebaliknya, barulah usulan pemberhentian diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Untuk mengambil keputusan final, sidang paripurna MPR harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR (gabungan DPR dan DPD) dan usulan pemberhentian harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari anggota yang hadir.
Bagaimana Respons Senayan Sejauh Ini? Mandek di Meja Pimpinan
Sampai mana tuntutan pemakzulan ini bergulir? Jawabannya belum jauh.
Pimpinan DPR dan MPR memberikan respons yang sangat normatif dan terkesan hati-hati.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum membaca surat usulan tersebut secara mendalam.
"Ya belum baca, bagaimana menanggapi," ujarnya singkat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran di Persimpangan, Surat Mengendap, DPR Bungkam, Purnawirawan Siapkan 'Opsi Paksa'
Hal senada diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan pihaknya masih akan mempelajari surat tersebut dan memastikan semua proses berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada.
Di sisi lain, pimpinan MPR, seperti Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang.
"Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu, setelah itu baru ke MK, MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya," tegas HNW.
Sikap para pimpinan parlemen ini menunjukkan bahwa belum ada kemauan politik (political will) yang kuat untuk membawa isu ini ke level selanjutnya.
Wacana pemakzulan Gibran saat ini masih sebatas surat masukan yang terparkir di meja pimpinan.
Realitas Politik: Koalisi Gemuk Pemerintahan
Rintangan terbesar dari wacana pemakzulan ini sebenarnya terletak pada peta kekuatan politik di DPR periode 2024-2029.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan koalisi super gemuk.
Koalisi ini menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR, atau sekitar 470 dari 580 total kursi.
Dengan dominasi sebesar ini, sangat sulit bagi kekuatan oposisi untuk menggalang dukungan 2/3 anggota DPR hanya untuk memulai proses di tahap pertama.
Tanpa adanya perpecahan besar di internal koalisi pemerintah, angka-angka tersebut membuat pemakzulan hampir mustahil secara politik.
Pada akhirnya, meskipun isu pemakzulan Gibran menjadi diskursus yang menarik, jalan menuju pemberhentian wakil presiden sangatlah terjal, panjang, dan dibentengi oleh konstitusi serta tembok kokoh koalisi mayoritas di parlemen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring