Suara.com - Sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya yakni istri, anak dan cucu kembali digelar di Kabupaten Karo pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam persidangan sempat disebutkan seorang oknum TNI berpangkat Koptu bernama Herman Bukit, oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.
Bebas Ginting menyebutkan nama “Bukit,” yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.
"Bukit yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa diduga mengarah kepada oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan. Bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan, yakni Herman Bukit atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu," beber pengacara LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
LBH Medan secara tegas meminta agar Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan status hukum terhadap Koptu Herman Bukit. LBH Medan menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di persidangan merupakan bukti kuat yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara terkait dugaan keterlibatan Herman Bukit kepada POMDAM I/BB. Serta menyampaikan tuntutannya terhadap Komisi III DPR.
"LBH Medan mendesak Komisi IlI DPR RI untuk melakukan RDPU untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB guna mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena sedari awal perkara ini penuh dengan drama/skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu," kata Irvan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: LPSK Akhirnya Beri Perlindungan Ke Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Rico Sempurna
Jika ditemukan saksi atau bukti baru terkait keterlibatan pihak lain, pemeriksaan akan dilakukan dalam agenda pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.
Kasus pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi Observasi Kejiwaan MAS Selama 14 Hari
-
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Meski Sudah Dianiaya Ibu MAS Minta Hukuman Bagi Anaknya Diringankan
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap
-
Jadi Tersangka Pembunuhan Ayah dan Nenek, Remaja MAS Jalani Ujian Sekolah Via Zoom
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'