Suara.com - Sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya yakni istri, anak dan cucu kembali digelar di Kabupaten Karo pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam persidangan sempat disebutkan seorang oknum TNI berpangkat Koptu bernama Herman Bukit, oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.
Bebas Ginting menyebutkan nama “Bukit,” yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.
"Bukit yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa diduga mengarah kepada oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan. Bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan, yakni Herman Bukit atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu," beber pengacara LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
LBH Medan secara tegas meminta agar Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan status hukum terhadap Koptu Herman Bukit. LBH Medan menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di persidangan merupakan bukti kuat yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara terkait dugaan keterlibatan Herman Bukit kepada POMDAM I/BB. Serta menyampaikan tuntutannya terhadap Komisi III DPR.
"LBH Medan mendesak Komisi IlI DPR RI untuk melakukan RDPU untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB guna mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena sedari awal perkara ini penuh dengan drama/skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu," kata Irvan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: LPSK Akhirnya Beri Perlindungan Ke Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Rico Sempurna
Jika ditemukan saksi atau bukti baru terkait keterlibatan pihak lain, pemeriksaan akan dilakukan dalam agenda pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.
Kasus pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi Observasi Kejiwaan MAS Selama 14 Hari
-
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Meski Sudah Dianiaya Ibu MAS Minta Hukuman Bagi Anaknya Diringankan
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap
-
Jadi Tersangka Pembunuhan Ayah dan Nenek, Remaja MAS Jalani Ujian Sekolah Via Zoom
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung