Suara.com - Sidang kasus pembunuhan wartawan Medan Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya yakni istri, anak dan cucu kembali digelar di Kabupaten Karo pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam persidangan sempat disebutkan seorang oknum TNI berpangkat Koptu bernama Herman Bukit, oleh terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Sidang saat itu beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Bebas Ginting yang menyampaikan kepada penasihat hukumnya bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Informasi itu kemudian disampaikan oleh penasihat hukum kepada majelis hakim di persidangan.
Bebas Ginting menyebutkan nama “Bukit,” yang diketahui merujuk pada Herman Bukit atau Koptu HB, seorang oknum TNI yang diduga memiliki bisnis judi tembak ikan.
"Bukit yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa diduga mengarah kepada oknum TNI yang kerap disebutkan dalam proses pemeriksaan. Bahkan disertakan namanya dalam kronologis dakwaan, yakni Herman Bukit atau Oknum TNI yang diduga pemilik bisnis judi tembak ikan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu," beber pengacara LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
LBH Medan secara tegas meminta agar Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan status hukum terhadap Koptu Herman Bukit. LBH Medan menyatakan bahwa pengakuan terdakwa di persidangan merupakan bukti kuat yang tidak bisa diabaikan.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara terkait dugaan keterlibatan Herman Bukit kepada POMDAM I/BB. Serta menyampaikan tuntutannya terhadap Komisi III DPR.
"LBH Medan mendesak Komisi IlI DPR RI untuk melakukan RDPU untuk memanggil Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB guna mempertanggung jawabkan permasalahan ini, karena sedari awal perkara ini penuh dengan drama/skenario yang diduga untuk melindungi oknum-oknum tertentu," kata Irvan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Franky Simarmata menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Baca Juga: LPSK Akhirnya Beri Perlindungan Ke Keluarga Dan Saksi Kasus Tewasnya Jurnalis Rico Sempurna
Jika ditemukan saksi atau bukti baru terkait keterlibatan pihak lain, pemeriksaan akan dilakukan dalam agenda pembuktian.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe.
Kasus pembunuhan terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi Observasi Kejiwaan MAS Selama 14 Hari
-
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Meski Sudah Dianiaya Ibu MAS Minta Hukuman Bagi Anaknya Diringankan
-
Oknum Polisi di Palangka Raya Terancam Hukuman Mati, Ini Gara-garanya
-
Menteri PPPA Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Rajin Ibadah, Motif Belum Terungkap
-
Jadi Tersangka Pembunuhan Ayah dan Nenek, Remaja MAS Jalani Ujian Sekolah Via Zoom
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas