Suara.com - Panggung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (18/7/202%, akan menjadi saksi babak akhir dari perjalanan hukum Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang citranya lekat sebagai seorang teknokrat modern dan intelektual, kini berada di titik nadir, menanti vonis palu hakim atas dugaan korupsi importasi gula yang mengguncang Kementerian Perdagangan.
Sidang putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB ini bukan hanya akan menentukan nasib pribadi Tom Lembong, tetapi juga menjadi preseden penting bagaimana sebuah kebijakan menteri diuji di meja hijau.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, semua pembelaan dan dalil akan bermuara pada satu ketukan palu: bebas atau terbukti bersalah.
Menjelang momen krusial ini, Tom Lembong menunjukkan sikap pasrah namun siap. Ia mengaku telah berjuang maksimal dalam persidangan dan menyerahkan hasilnya kepada takdir.
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang dupliknya pada Senin (14/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Ia menyadari bahwa dunia penuh ketidakpastian, sebuah filosofi yang kini terasa begitu relevan dengan situasi yang dihadapinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam menuntutnya. Tom Lembong dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuduhannya sangat serius: menyalahgunakan wewenang sebagai menteri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp578,1 miliar.
Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
Kronologi Kebijakan Gula yang Menjadi Perkara
Bagaimana seorang menteri yang dikenal cerdas bisa terjerat dalam kasus sebesar ini? Dakwaan jaksa mengurai serangkaian kebijakan kontroversial yang diambil Tom Lembong selama menjabat, yang dianggap melanggar prosedur dan menguntungkan pihak tertentu.
Inti dari perkara ini adalah penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016. Menurut jaksa, Tom Lembong memberikan "lampu hijau" kepada 10 perusahaan swasta tanpa didasarkan pada rapat koordinasi (rakor) antarkementerian yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Lebih jauh lagi, izin tersebut terbit tanpa adanya rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Masalahnya semakin pelik karena izin impor GKM itu diberikan kepada perusahaan yang peruntukannya adalah gula rafinasi (gula untuk industri).
Padahal, gula mentah yang diimpor tersebut diduga untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Tom Lembong dituding mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan GKM menjadi GKP, sebuah tindakan yang berpotensi merusak tata niaga dan harga gula nasional.
Dalam upaya stabilisasi harga, Tom Lembong juga dituduh mengambil langkah tak lazim. Alih-alih menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog atau PTPN yang memiliki mandat untuk menjaga stabilitas pangan, ia justru menunjuk sejumlah koperasi aparat, di antaranya Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), dan Pusat Koperasi Kepolisian (Puskopol). Keputusan ini dinilai jaksa sebagai bagian dari skema penyalahgunaan wewenang.
Atas serangkaian perbuatannya tersebut, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Hari ini, semua mata akan tertuju pada putusan majelis hakim. Apakah kebijakan Tom Lembong akan dinilai sebagai sebuah diskresi pejabat yang salah, ataukah terbukti sebagai sebuah tindak pidana korupsi yang terencana? Jawabannya akan terungkap dalam beberapa jam ke depan.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini
-
Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
-
Skandal Korupsi Chromebook : Google Penuhi Panggilan Penyidik
-
Dana Pengadaan Makanan Ibu Hamil dan Balita Dikorupsi? KPK Bergerak Usut Kasus di Kemenkes
-
Dalang Korupsi Chromebook Terungkap! Kejagung Butuh Ini untuk Naikkan Nadiem Tersangka
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan