Suara.com - Kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Way Kanan oleh seorang anggota aktif TNI, Kopral Dua atau Kopda Bazarsah, terus menyita perhatian publik.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditurat Militer (Odmil) I-05 menjatuhkan tuntutan paling berat: hukuman mati.
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
Kejahatan ini tak hanya menghilangkan nyawa tiga aparat negara, tapi juga mencoreng nama institusi TNI yang selama ini menjunjung tinggi kedisiplinan dan kehormatan korps.
“Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam,” tegas Darwin.
Latar Belakang Berdarah di Balik Arena Judi
Tragedi berdarah ini terjadi saat ketiga polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta melakukan penggerebekan di arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tempat itu ternyata dikelola sendiri oleh Bazarsah.
Alih-alih menyerahkan diri atau membubarkan aktivitas ilegal tersebut, Bazarsah justru menembak mati ketiganya, sebuah aksi yang disebut oditur sebagai "serangan langsung terhadap keadilan dan hukum".
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit aktif bukan hal biasa. Namun, kasus ini disebut sebagai preseden berbahaya yang menyentuh dua institusi besar yakni Polri dan TNI.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
Dalam konteks ini, Pengadilan Militer dihadapkan pada tekanan moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa TNI tak menoleransi pelanggaran hukum berat, terlebih oleh anggotanya sendiri.
Pakar hukum pidana militer menilai bahwa bila majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, ini akan menjadi salah satu vonis mati paling tegas terhadap pelaku internal TNI sejak reformasi.
Selain pidana mati, oditur juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Alasannya bukan hanya karena membunuh, tetapi karena mengelola arena perjudian, yang jelas-jelas melanggar hukum sipil maupun kode etik militer.
“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.
Masyarakat, terutama di Sumatera Selatan dan Lampung, memantau ketat proses persidangan ini. Di media sosial, suara publik terbelah sebagian meminta hukuman maksimal demi keadilan bagi para korban, sementara ada pula yang meminta pertimbangan aspek psikologis dan tekanan yang mungkin dihadapi terdakwa.
Vonis untuk Kopda Bazarsah akan menjadi ujian besar bagi ketegasan hukum militer Indonesia. Apakah hukuman mati akan dijatuhkan? Ataukah ada pertimbangan lain yang akan meringankan nasibnya?
Majelis hakim akan membacakan vonis dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam beberapa pekan ke depan.
Berita Terkait
-
7 Fakta Tragedi Way Kanan: Oknum TNI Bantai 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Dituntut Mati
-
Ekspresi Datar Kopda Bazarsah Dengar Tuntutan Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Way Kanan
-
Kasus Sabung Ayam Maut Segera Diadili, TNI Penembak Mati 3 Polisi Bakal Dihukum Berat?
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Mahfud MD: Februari 2020 Nadiem Masih Mendikbud, Bukan Mendikbudristek
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pramono Tunggu Sikap DPRD Soal Polemik Tunjangan Perumahan Rp78 Juta
-
Gerakan 17+8 di Ujung Deadline, Fathian: Provokator Main Halus
-
Mushola 2 Lantai di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian Maulid, BPBD: Bangunan Tua Kelebihan Beban
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?
-
WNA Korban Helikopter Jatuh di Tanah Bumbu Dijemput Keluarga
-
Karding Klarifikasi Foto Main Domino, Sebut Pertemuan dengan Raja Juli dan Azis Wellang Hanya...
-
Akademisi Pertanyakan Keadilan: Kenapa Nadiem Ditahan Cepat, Silfester Masih Bebas?