Menurutnya, Presiden sebagai kepala negara memiliki hak imunitas dan merupakan simbol yang dilindungi oleh hukum, sehingga tidak bisa diserang secara sembarangan.
"Dalam kaitannya dengan kepala negara, kita ketahui hak imunitas kepala negara itu dilindungi. Menurut saya, katakan, hampir semua kepala negara itu kebal hukum," tegasnya, merujuk pada tesis yang pernah ia tulis pada 2008.
Atas dasar itu, Farhat Abbas bersama kliennya tidak tinggal diam.
Setelah Paiman Raharjo melayangkan gugatan perdata, Farhat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang ada dan memproses para penuduh secara hukum.
Ia menuntut agar para penyebar isu tersebut segera ditangkap dan diadili.
"Oleh karena itu, kita minta agar Polda Metro Jaya segera memproses, menangkap mereka, kemudian dibawa ke penuntutan, dihukum yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Paiman Raharjo melayangkan gugatan ke Roy Suryo cs karena dianggap menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait ijazah palsu Jokowi.
Tujuan dari gugatannya adalah agar pengadilan menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Roy Suryo Beberkan Bukti Forensik Baru, Sebut Ijazah Jokowi Hancur dan Tunjuk 'Mr. P' Sebagai Dalang
Berita Terkait
-
Disindir Pura-pura Sakit Tapi Bisa ke Kongres PSI, Pengacara Jokowi Tawarkan Polisi Datang ke Solo?
-
Drama Ijazah Jokowi Babak Baru: Dari Medsos ke Ruang Sidang
-
Kembali Diperiksa, Kader PSI Dian Sandi Ngotot Ijazah Jokowi Asli, Siapa Sebenarnya Pemberi Fotonya?
-
Ternyata Ini Sosok Mr. P! Diduga Otak di Balik Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tunjukkan Bukti Kuat
-
Dokter Tifa Sebut Telah Ada Pengakuan Tukang Pembuat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan