Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang menjadi tentara bayaran Rusia harus melalui proses hukum jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Salah satu syaratnya adalah mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," kata Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.
Supratman menegaskan, status kewarganegaraan Indonesia Satria memang tidak pernah secara resmi dicabut.
Namun, jika terbukti bergabung dalam dinas militer asing, maka kewarganegaraan Indonesia-nya otomatis gugur sesuai aturan yang berlaku.
"Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e," jelasnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau menjabat posisi yang menurut hukum hanya dapat diisi oleh WNI.
Sebelumnya, Satria menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu, ia tampak menangis dan memohon bantuan kepada Presiden Prabowo untuk bisa kembali ke Indonesia.
Baca Juga: Jalan Terjal Satria Kumbara Jika Ingin Pulang dari Rusia Menurut Menkumham, Bisa Jadi WNI Lagi?
Ia mengaku menyesal telah menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ucap Satria dalam video tersebut.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi militer.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan, Satria telah resmi diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan pengadilan.
“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Tunggul menjelaskan, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus desersi, yakni kabur dari dinas tanpa izin dalam masa damai. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
“Putusan pengadilan menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'desersi dalam waktu damai', terhitung mulai 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ujar Tunggul.
Selain hukuman penjara, Satria juga diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL. Akte putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Indonesia Segera Nyatakan Perang terhadap Myanmar?
-
Cek Fakta: Jepang Benar akan Blacklist Pekerja dari Indonesia? Ini Faktanya
-
Bikin Resah 'Pribumi', Pemerintah Jepang Bentuk Unit Khusus Tindak Tegas Warga Asing
-
Menko BG Minta Jangan Terkecoh WNI Dibui 7 Tahun di Myanmar, Korban Politik atau Penipu Ulung?
-
Kemlu RI: Evakuasi WNI dari Iran Terus Berlangsung, 24 Orang Segera Tiba di Tanah Air
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?